Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Minta Aparat dan Pemerintah Tindak Tegas Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Sumber Sari

Adanya kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan desa wisata Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuat gera

Penulis: Aris Joni | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim/Aris Joni
Anggota DPRD Kutai Kartanegara dapil Loa Janan dan Loa Kulu, Ahmad Yani. 

TRIBUNKALTIM.CO - Adanya kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan desa wisata Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuat geram sejumlah anggota DPRD Kukar.

Salah satunya adalah anggota DPRD Kukar dapil Loa Janan dan Loa Kulu, Ahmad Yani.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Besuk Ibu yang Dilindas Truk hingga Alami Patah di Beberapa Bagian Tubuhnya

Dirinya mengaku geram melihat aktivitas tambang batu bara ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut, bahkan sampai berhadapan dengan warga setempat.

"Saya sangat keberatan, karena itu sebagai wilayah desa wisata dan pertanian yang harus dipelihara. Tambang resmi aja enggak ada yang masuk, apalagi kalau ilegal," tegas Yani.

Oleh karena itu, Yani mengungkapkan, kasus tersebut harus ditindak serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

"Itu tanggung jawab penegak hukum dan DLHK, mestinya harus diproteksi supaya tidak ada yang menambang di situ. Itu sangat merusak eksosistem dan takutnya terjadi bencana alam yang lain seperti banjir dan longsor," ujarnya.

Baca juga: Dianggap Kualitasnya Buruk, DPRD Kukar Minta Kontraktor Selesaikan Pekerjaan Jembatan Marangkayu

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melihat perkembangan kasus tersebut.

Dirinya menyarankan penyelesaian ini baiknya dibahas mulai dari tingkat desa terlebih dahulu.

"Minimal ditindaklanjuti di tingkat pemdes dan kecamatan. Kalau tidak mampu, kita rapat dengar pendapat (RDP)-kan dengan instansi terkait. Intinya itu pasti melanggar izin," pungkasnya.

Diketahui pada Kamis (7/10/2021) lalu, warga Desa Sumber Sari mengadang dan menghentikan tiga unit truk bermuaran batu bara yang melintas.

Hal itu karena warga setempat geram dengan kegiatan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved