Lurah Terlibat Pungli

Hasil Pungli Lurah Sungai Kapih, Polresta Samarinda Sita Uang Rp 678 Juta, Korban Capai Ribuan Orang

Ada banyak barang bukti yang diperlihatkan dalam rilis pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistimatis L

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diamankan oleh Mapolresta Samarinda dalam kasus pungli yang menyeret Lurah Sungai Kapih dan seorang makelar. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto membeberkan, dalam aksinya tersebut, kedua oknum ini mengenakan tarif pendaftaran sebesar Rp 100 ribu bagi siapa saja yang mengikuti program PTSL.

Baca juga: Percepatan Program PTSL, Skema BPHTB Terhutang Disiapkan Kantor Pertanahan Malinau

"Sedangkan untuk berkara berkas PTSL dikenakan tarif Rp 1,5 per kavling atau seluas 200 meter persegi," beber AKBP Eko Budiarto.

EA dan RA sendiri diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda pada Senin (4/10/2021) lalu di Kantor Kelurahan Sungai Kapih, pukul 13.00 WITA.

"Jadi EA (Lurah Sungai Kapih) yang menjadi otak dari aksi pungli ini. RA (Makelar) yang jadi eksekutor agar aksinya tidak terlalu nampak di depan publik," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved