Berita Paser Terkini
Emak-emak Kembali Datangi Polres Paser, Buntut Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online
Kasus penipuan berkedok arisan online tak kunjung menemui titik terang di Kabupaten Paser, hingga kini para korban belum dapat pengembalian uang
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kasus penipuan berkedok arisan online tak kunjung menemui titik terang di Kabupaten Paser, hingga kini para korban belum dapat pengembalian uang dari hasil laporan ke Polres Paser sejak 2019 lalu.
Diketahui, terdapat puluhan emak-emak yang mengalami kerugian dengan jumlah berpariatif, dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, namun tak kunjung mendapat pengembalian uang. Selasa (12/10/2021).
Seperti halnya Vera, salah ibu rumah tangga di Kabupaten Paser, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.85 juta, yang juga sudah melaporkan kasusnya namun samapai saat ini belum dilakukan BAP.
"Kerugian saya 85 juta, karena saya ikut arisan tingkatnya beda-beda, ada yang 30 juta, 20, 17 juta dan juga ada yang lainnya," jelasnya saat ditemui di Polres Paser.
Baca juga: Belum Dijemput Polda Kaltim, Terduga Kasus Investasi Bodong Rp 70 Miliar Masih di Berau
Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Tersangka Investasi Bodong di Balikpapan Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda, Polisi Panggil 10 Saksi Termasuk Terlapor
Ia mendatangi Polres Paser hari ini untuk menanyakan terkait laporannya yang belum dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Serta menanyakan terkait laporan dari temannya yang terdaluhu, yaitu Umi dimana pada tahun 2019 lalu melaporkan kasusnya namun sampai saat ini blum rampung, sehingga mencari tau sajauh mana progres perkembangan kasus tersebut.
"Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung dari 2019 namun dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian sudah berkali-kali memanggil terlapor dan baru sekali terlapor memenuhi panggilan," terang Vera.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Paser, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: NEWS VIDEO UPDATE Kasus Penipuan Investasi Bodong EDCCash, Bareskrim Polri Masih Hitung Aset Sitaan
"Tanggapan dari Polres, katanya masih menunggu perkembangan selanjutnya, dan masih diselidiki, masih gantunglah ceritanya," jelas Vera.
Sejauh ini, tanggapan dari Porles sangat kooperatif namun sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Terkendala alat bukti, dan keterangan para saksi, itu yang kami dengar dari penyidiknya sehingga proses penyidikan berjalan lambat," tutup Vera, korban arisan online.
Ditempat yang sama, Mariani yang juga korban arisan online mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta rupiah.
"Kalau saya mengalami kerugian sebesar 40 juta, kedatangan kami di Polres Paser ini hanya untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait kasus ini," sebutnya.
Ia juga menampik adanya kabar terkait owner arisan yang telah membayar uang ganti rugi kepada 70% korbannya.
"Kalo terlapor mengatakan sudah membayar 70 persen membernya, member yang mana?, karena sampai saat ini kami blum menerima pembayaran sedikit pun," ungkap Mariani.
Ia meminta agar terlapor dapat menunjukkan bukti jika memang sudah melakukan pembayaran kepada membernya.
"Sekarang kami minta bukti saja kalau memang member lain di bayar siapa?, tolong sebutkan namanya beserta bukti pembayarannya, mungkin resi atau foto yang bisa ditunjukkan," cetusnya.
Ia berharap, owner arisan online ini mempunyai kesadaran untuk membayar uang ganti rugi kepada para korbannya.
Diketahui, arisan online yang di ikuti ibu-ibu di Paser ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu.
Saat itu owner masih tinggal di Tanah Grogot, dan untuk saat ini owner tersebut sudah pindah ke daerah lain.
Tdak hanya itu, owner juga telah memutus komunikasi ke para korbannya, baik di media sosial maupun media lainnya.
Sehingga korban yang merasa ditipu mendatangi pihak Kepolisian untuk melaporkan kasus tersebut. (*)