Berita Penajam Terkini

Polsek Babulu Tangkap Pengedar Sabu di PPU, Berkat Laporan Warga

Polsek Babulu PPU tangkap pria pengedar sabu berinisial AR, hasil laporan masyarakat di lokasi hotel

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/POLRES PPU
TANGKAP PENGEDAR SABU - AR (32) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika disebuah parkiran hotel di PPU, Jumat (21/11/2025). (HO/POLRES PPU) 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Babulu PPU tangkap pria AR (32) diduga pengedar sabu.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
  • AR dijerat UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polsek Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (32) yang diduga sebagai pengedar sabu

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada Jumat dinihari (21/11/2025).

Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penyelidikan di area parkir sebuah hotel, yang disebut warga sebagai lokasi transaksi.

Dari pemantauan di tempat tersebut, polisi menemukan AR dan melakukan pemeriksaan.

Petugas kemudian menemukan satu bungkus sabu, yang disimpan di pakaian serta barang bawaannya.

Baca juga: Satpolairud Polres PPU Gelar Bakti Kesehatan di Pelabuhan Speed Boat Penajam

Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menyebut laporan warga menjadi dasar dilakukannya penindakan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi potensi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Babulu.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu proses penyelidikan. Setiap dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

AR kini ditahan dan akan menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar upaya pemberantasan peredaran narkotika di Benuo Taka. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved