Bantuan Sosial

PENGUMUMAN dan Info BSU: Cek Nama dapat BLT di Link www.kemnaker.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek pengumuman dan info BSU terbaru: cek Nama dapat BLT di link www.kemnaker.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
BLT SUBSIDI GAJI - Ilustrasi. Pengumuman dan info BSU terbaru: cek Nama dapat BLT di link www.kemnaker.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja / Buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:

1. Validasi data oleh BPJamsostek

Validasi data dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.

3. Proses pembayaran ke rekening pekerja

Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Itulah tadi informasi seputar pengumuman dan info BSU terbaru: cek Nama dapat BLT di link www.kemnaker.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.(*)

Berita tentang Bantuan Sosial Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved