Jumat, 24 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

PPKM Level 2 di Balikpapan, Simak Syarat Perjalanan Terbaru dengan Pesawat Udara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan turun menjadi level 2

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penumpang keberangkatan dengan pesawat udara yang akan berpergian melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan laik berangkat atau tidak,” sambungnya.

Baca juga: Status PPKM di Nunukan Turun Jadi Level 2, Kabag Prokopim Sebut Poin SE Bupati Banyak yang Diubah

Ia menegaskan, KKP masih menunggu penyesuaian ketentuan persyaratan penerbangan terbaru.

Namun untuk sementara agar masyarakat tidak bingung, diimbau untuk memanfaatkan sistem yang sudah terintegrasi tadi.

Hal tersebut agar masyarakat lebih nyaman saat mempersiapkan segala kebutuhan sebelum melakukan perjalanan.

Bila ternyata pada sistem itu laik terbang, maka KKP dan Otoritas Bandara (Otban) di masing-masing daerah tidak akan mengintervensi hal lainnya.

“Kami imbau, kalau masyarakat baru vaksin sekali, maka bawa persyaratan PCR. Tapi kalau vaksin sudah dua kali silakan membawa hasil tes antigen atau PCR,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved