Virus Corona di Balikpapan
PPKM Level 2 di Balikpapan, Simak Syarat Perjalanan Terbaru dengan Pesawat Udara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan turun menjadi level 2
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
"Maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan laik berangkat atau tidak,” sambungnya.
Baca juga: Status PPKM di Nunukan Turun Jadi Level 2, Kabag Prokopim Sebut Poin SE Bupati Banyak yang Diubah
Ia menegaskan, KKP masih menunggu penyesuaian ketentuan persyaratan penerbangan terbaru.
Namun untuk sementara agar masyarakat tidak bingung, diimbau untuk memanfaatkan sistem yang sudah terintegrasi tadi.
Hal tersebut agar masyarakat lebih nyaman saat mempersiapkan segala kebutuhan sebelum melakukan perjalanan.
Bila ternyata pada sistem itu laik terbang, maka KKP dan Otoritas Bandara (Otban) di masing-masing daerah tidak akan mengintervensi hal lainnya.
“Kami imbau, kalau masyarakat baru vaksin sekali, maka bawa persyaratan PCR. Tapi kalau vaksin sudah dua kali silakan membawa hasil tes antigen atau PCR,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penumpang-keberangkatan-dengan-pesawat-udara-yang-akan-berpergian.jpg)