Kamis, 30 April 2026

Berita Berau Terkini

Sekkab Berau M Gazali akan Evaluasi Kinerja Pegawai Kontrak

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Gazali, akan mengevaluasi keberlanjutan kontrak bagi seluruh pegawai tidak tetap.

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau M Gazali, mengungkapkan, keberadaan pegawai tidak tetap sangat penting untuk mendukung jalannya kegiatan dan program pemerintahan Kabupaten Berau, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Gazali, akan mengevaluasi keberlanjutan kontrak bagi seluruh pegawai tidak tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau.

Sebab sesuai Surat Keputusan (SK), kontrak ribuan pegawai tidak tetap Pemkab Berau akan habis bulan ini.

Dijelaskan Gazali, keberadaan pegawai tidak tetap sangat penting untuk mendukung jalannya kegiatan dan program pemerintahan.

Meskipun tahun ini Berau mendapat 290 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah tersebut masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Berau, yang selama ini diisi pegawai tidak tetap.

Baca juga: Pemkab Berau Bentuk Tim Inventarisasi untuk Telusuri Legalitas Lahan Inhutani

Baca juga: Muncul Wacana Perampingan OPD Pemkab Berau, Kabag Organisasi Zainal Arifin Angkat Suara

Baca juga: Memasuki September, Jadwal Mutasi ASN di Lingkup Pemkab Berau Belum Bisa Dipastikan

Kata dia, ada ribuan lebih pegawai untuk kebutuhan saat ini. Tapi dengan 290 formasi akan dimaksimalkan sebaik mungkin.

"Sesuai dengan usulan formasi jabatan yang sudah dilakukan," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/10/2021) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Terkait evaluasi pegawai tidak tetap, Gazali memastikan pegawai tidak tetap yang berkinerja baik akan diusulkan mendapatkan kontrak baru.

“Yang pasti, sesuai instruksi dan edaran BKN (Badan Kepegawaian Nasional), tidak boleh ada pengangkatan pegawai tidak tetap baru. Makanya yang sudah lama ini akan kita evaluasi untuk dilanjutkan SK-nya,” terangnya.

Baca juga: Soal Pergeseran Pejabat di Pemkab Berau, Bupati Sri Juniarsih: Dilakukan Secara Profesional

Prinsipnya, bagi pegawai tidak tetap saat ini masih diupayakan dan dikomunikasikan supaya ditindaklanjuti saja.

Karena tidak bisa juga kita memecat atau memberhentikan begitu saja.

"Insyaallah yang sudah ada tetap, hanya pengangkatan tenaga pegawai tidak tetap baru yang tidak boleh," sambungnya.

Sebelumnya, kontrak kerja bagi sejumlah pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Berau, berakhir pada Oktober ini.

Baca juga: Gerbong Mutasi Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Berau Dibuka, Bupati Sri Juniarsih Lantik 118 PNS

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said, mengenai kelanjutan Surat Keputusan (SK) bagi pegawai tidak tetap yang akan berakhir Oktober ini sudah berproses, dan sudah disampaikan ke bupati.

Yakni perihal untuk mengangkat kembali pegawai tidak tetap atau bisa dikatakan tenaga honorer.

"Saat ini kita masih menunggu surat edaran Bupati untuk ditandatangani," ujarnya.

Lanjut diakui Said, mengenai pengangkatan tenaga honorer yang baru, berdasarkan surat edaran dari BKN yang salah satunya diterbitkan pada Maret 2021, justru ada yang mengatur penghapusan status tenaga honorer.

Baca juga: Anggaran Kurang, Panitia Besar Porprov Kaltim Bersama Pemkab Berau Audiensi dengan Dispora

Artinya larangan untuk mengangkat tenaga honorer yang baru.

"Mengacu pada surat edaran BKN itu memang sudah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer yang baru," katanya.

Karena pada dasarnya, diterangkan Said, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penerimaan yang dibuka hanya untuk formasi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

Baca juga: Pendaftaran Tes CPNS 2021 Kaltim Belum Berakhir, Pemkab Berau Cari 244 Nakes, Belajar Soal SKD & TWK

Berbicara mengenai jumlah pegawai tidak tetap di Berau cukup banyak, yakni 4.273 orang yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jika dibanding dengan jumlah tenaga PNS yang ada sekitar 5 ribuan, tentu dirasa tidak mungkin bisa terakomodir semua.

"Di satu sisi memang tenaga pegawai tidak tetap ini masih sangat dibutuhkan, tapi khusus yang sudah menjadi pegawai tidak tetap," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved