Senin, 4 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Sebut Perampingan OPD di Pemkot Samarinda Berdampak pada Efisiensi Anggaran

Walikota Samarinda, Andi Harun telah menetapkan model kelembagaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samari

Tayang:
HO/DISKOMINFO SAMARINDA
Walikota Samarinda Andi Harun tetapkan susunan OPD baru sebanyak 25 OPD terdiri dari 19 Dinas dan 6 Badan. Ia mengatakan, perampingan OPD di lingkup Pemkot Samarinda berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran. HO/DISKOMINFO SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun telah menetapkan model kelembagaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui perampingan OPD yang dilakukan.

Walikota bersama Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga telah menyepakati terkait susunan OPD baru sejumlah 25 OPD pada Selasa (12/10/2021).

Dengan jumlah OPD tersebut Pemkot Samarinda memutuskan untuk memangkas sebanyak 12 OPD dari 37 OPD yang semula ada di lingkungan Pemkot Samarinda.

Beberapa di antara OPD yang dipangkas ada yang disatukan dengan OPD lainnya sehingga ada beberapa OPD yang akan berubah nomenklatur.

Penentuan model ini sebelumnya telah melalui kajian oleh LAN terhadap 37 OPD sehingga akhirnya diputuskan untuk memangkas 12 OPD dan menjadi 25 OPD.

Baca juga: DPRD Samarinda Tanggapi soal Rencana Perampingan OPD hingga Penyusunan Kajian Akademik

Baca juga: Muncul Wacana Perampingan OPD Pemkab Berau, Kabag Organisasi Zainal Arifin Angkat Suara

Baca juga: Perampingan Birokrasi Pemkot Samarinda Tunggu Kajian Akademis, OPD Baru Ditarget Efektif Awal 2022

Andi Harun mengatakan dengan adanya pemangkasan OPD tersebut bisa mendorong perkembangan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda melalui efisiensi penggunaan anggaran di masing-masing OPD.

"Penataan kelembagaan daerah ini merupakan langkah konstruktif yang krusial dan harus diambil Pemkot dalam rangka mengelola pemerintah daerah agar tercipta tatanan kerja yang lebih diatur dan tidak tumpang tindih," papar Walikota Samarinda tersebut.

"Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemkot Samarinda dalam bentuk penataan ulang OPD ini guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemkot Samarinda yang tepat ukuran," timpalnya.

Sementara itu Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menambahkan bahwa beberapa OPD yang dipangkas dan dileburkan dengan OPD lain mempertimbangkan bidang OPD yang saling berkaitan.

"Ya contohnya Dinas Pariwisata menjadi satu dengan Dinas Pendidikan, dan Perdagangan, Perindustrian, serta UMKM jadi satu OPD, jadi kita pertimbangkan variabel saling berkaitan," beber Ali Fitri Noor saat ditemui awak media.

Selain itu peleburan OPD-OPD tersebut juga telah didasari kajian dari LAN yang nantinya akan menjadi naskah akademik untuk diajukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Tindak lanjutnya pada November nanti kita mulai pelantikan dengan struktur OPD yang baru, karena anggaran OPD itu harus masuk di APBD tahun 2022," tuturnya.

Restrukturisasi pejabat dan kepegawaian imbas dari perampingan OPD tersebut juga akan dilakukan sambil berjalan agar pada tahun 2022 susunan 25 OPD yang baru telah dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

"Jadi ini finalisasi konsep, nanti ditindaklanjuti dengan Perwali, kemudian menjadi Perda, kita juga sudah konsultasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan direkomendasikan untuk dilantik dulu sambil kita lakukan perbaikan," jelas Ali Fitri Noor.

Baca juga: Perampingan Birokrasi Pemkot Samarinda Tunggu Kajian Akademis, OPD Baru Ditarget Efektif Awal 2022

Adapun model kelembagaan yang ditentukan oleh walikota dari 25 OPD tersebut terdiri dari 18 dinas dan 6 Badan, yaitu:

1. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan (BAPELITBANG)

2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

3. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)

4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM)

5. Badan Kesatuang Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL)

6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD)

7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

8. Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata

9. Dinas Kesehatan

10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

11. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

13. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.

16. Dinas Tenaga Kerja

17. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

18. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

19. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

20. Dinas Perhubungan

21. Dinas Lingkungan Hidup

22. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

23. Dinas Perikanan

24. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

25. Satuan Polisi pamong praja

Sementara OPD yang tidak berubah strukturnya adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Kecamatan. 

Perampingan OPD Jadi Kewenangan Penuh Walikota

Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dari 37 OPD menjadi 25 OPD disebut oleh Komisi I DPRD Samarinda menjadi kewenangan penuh walikota.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan pihaknya perlu mengonfirmasi secara langsung terlebih dahulu kepada pemkot terkait rencana perampingan OPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Ini berkaitan dengan kewenangan, dan itu kewenangannya ada di walikota, mau dirampingkan atau tidak itu menurut kacamata walikota, selama itu tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat silakan saja," tutur Joha Fajal kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/10/2021).

Anggota dewan dari fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan apabila nantinya rencana perampingan OPD yang diproyeksi menjadi 25 OPD tersebut akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD akan bersedia membahasnya bersama pemkot untuk dikaji lebih lanjut.

Terkait beberapa nomenklatur dinas dan badan yang berubah, menurut Joha Fajal, fungsi dan operasional OPD tersebut sudah bisa berjalan efektif cukup dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali).

"Ya (dengan Perwali) sudah bisa, tetapi kalau dalam prosesnya ada melanggar ketentuan atau pelayanan publik menjadi terganggu, tentu kita (DPRD) akan memberikan masukan dan saran," jelasnya lebih lanjut.

"Pasti kan nanti juga akan berkaitan dengan anggaran, betul saja itu akan dibahas di Raperda dan harus ada kajian akademiknya, kita perlu konfirmasi dahulu," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved