Breaking News

Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Tanggapi soal Rencana Perampingan OPD hingga Penyusunan Kajian Akademik

Rencana perampingan birokrasi di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menyatakan soal perampingan OPD dan kajian naskah akademik, Kamis (23/9/2021).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana perampingan birokrasi di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah sampai pada pemaparan hasil kajian akademik.

Kajian akademik tersebut sendiri dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan bekerja sama dengan Pemkot Samarinda.

Tujuannya untuk melakukan penilaian dan penelitian terhadap evaluasi kelembagaan di lingkungan OPD Pemkot Samarinda.

Hasil kajian itu akan menjadi acuan realisasi perampingan OPD yang akan didasari melalui peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Datangi MPP DPMPTSP, Temukan Ada Bangunan Kurang Finishing

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Segera Dikontrak Pembangunan Saluran Air di Jalur Lambat Mal Lembuswana

Baca juga: DPRD Samarinda Soroti Alih Fungsi Lahan Jadi Penyebab Banjir, Minta Pemkot Tegas

Itu dibeberkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal kepada TribunKaltim.co pada Kamis (23/9/2021) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Dia menyampaikan bahwa dalam tahapan rancangan peraturan daerah (Raperda) kajian akademik memang menjadi hal yang mutlak disertakan untuk masuk dalam pembahasan.

Namun anggota dewan dari fraksi Nasdem tersebut mengakui sejauh ini wacana tersebut belum sampai bahasannya di DPRD Samarinda.

"Itu memang ranah dan kewenangannya walikota terkait struktur dan kepegawaian, tetapi perlu diperhatikan jangan sampai dalam prosesnya mengganggu kelancaran pelayanan publik di OPD," terang Joha.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPRD Samarinda: Pemerintah Harus Perhatikan Ekonomi Masyarakat

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda tersebut menyatakan bahwa untuk menilai efisiensi dari dampak perampingan OPD tersebut, maka dewan perlu untuk melihat kajian akademik dan melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Ya, kajian akademik itu yang akan jadi acuan untuk kita bahas, tentunya apakah efisiensi itu dibutuhkan walikota yang mampu menilai," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved