Otomotif
Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Belum Bayar Pajak? Simak Penjelasan Berikut Ini
Surat tanda nomor kendaraan atau lebih dikenal dengan STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan, jadi jangan lupa tertib bayar pajak kendaraan ya, Sob!
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Kena Tilang Belum Bayar Pajak Tahunan, Bolehkah Polisi Sita STNK, https://www.gridoto.com/read/222935559/kena-tilang-belum-bayar-pajak-tahunan-bolehkah-polisi-sita-stnk?page=all.