Otomotif

Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Belum Bayar Pajak? Simak Penjelasan Berikut Ini

Surat tanda nomor kendaraan atau lebih dikenal dengan STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara.

Editor: Diah Anggraeni
Warta Kota/Nur Ichsan
Pengendara kerap adu argumentasi dengan polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan. Lantas, siapa yang berhak menyita STNK kalau enggak bayar pajak tahunan? 

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan, jadi jangan lupa tertib bayar pajak kendaraan ya, Sob!

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Kena Tilang Belum Bayar Pajak Tahunan, Bolehkah Polisi Sita STNK, https://www.gridoto.com/read/222935559/kena-tilang-belum-bayar-pajak-tahunan-bolehkah-polisi-sita-stnk?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved