Berita Nasional Terkini

Kapolri Instruksikan Jajaran Polri untuk Tindak Penyelenggara Pinjaman Online

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi)  memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol

Editor: Samir Paturusi
HO/POLDA KALTIM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. HO/POLDA KALTIM 

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Baca juga: Hati-hati Binomo & Pinjol Ilegal Beredar di PlayStore, Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjaman Online

Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganuan perkara," papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Instruksi dari Presiden Jokowi, Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Pinjol Ilegal, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/13/dapat-instruksi-dari-presiden-jokowi-kapolri-perintahkan-kapolda-berantas-pinjol-ilegal?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved