Berita DPRD Samarinda
Komisi II DPRD Samarinda Minta Pertamina Putus Suplai SPBU yang Layani Pengisian BBM ke Pertamini
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta Pertamina agar menertibkan Pertamini. Hal ini ditanggapi langsung Komisi II DPRD Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta Pertamina agar menertibkan Pertamini.
Hal ini ditanggapi langsung Komisi II DPRD Samarinda
Komisi II DPRD Samarinda berpendapat agar Pertamina dapat tegas terhadap regulasi mengenai jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.
Melalui Ketua komisi II, Fuad Fakhruddin menjelaskan bahwa Pertamina memiliki wewenang untuk menghentikan pasokan BBM kepada SPBU yang berada di bawah Pertamina yang diketahui melayani pengisian BBM kepada pihak lain yang menjualnya kembali dalam wujud Pertamini.
Dalam hal penindakan di lapangan, Fuad menilai peraturan apapun tidak akan efektif untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan jual beli bahan bakar secara ilegal.
Baca juga: Walikota Andi Harun Minta Pertamina Tertibkan Pertamini di Samarinda
Baca juga: Pasokan BBM ke Kubar Terlambat, Wabup: Pemkab Menyurati Pertamina untuk Menormalkan Distribusi
Baca juga: Pertashop Beri Peluang Warga Jadi Mitra Pertamina dengan Modal Terjangkau, Kini Hadir di Samarinda
Politisi partai Gerindra tersebut berpendapat bahwa tindakan tegas dapat dilakukan oleh Pertamina kepada SPBU secara konsisten.
"Mau bagaimanapun aktivitas Pertamini yang dilakukan masyarakat tidak bisa dibuat aturan apapun, karena pelaku usaha Pertamini itu malah meminta dilindungi dengan aturan pemerintah, sedangkan peraturan yang ada sudah melarang, jadi tidak akan ketemu," beber Fuad saat dihubungi pada Rabu (13/10/2021).
Komisi II DPRD Samarinda sendiri dikatakan telah sempat datang ke PT.Pertamina Patra Niaga di jalan Cendana, Samarinda Ulu dan menyampaikan terkait hal tersebut.
"Bahkan kita tegas menyampaikan Pertamina bisa memutus suplai kepada SPBU yang bandel," tuturnya.
"Kalau menurut saya tinggal bagaimana Pertamina membuat aturan untuk melarang penjualan BBM Pertamini, nanti pemerintah mengikuti bagaimana penindakannya," ungkap Fuad lebih lanjut.
Pemerintah kota Samarinda sendiri menginginkan agar Pertamina sebagai penyedia BBM bisa memperhatikan fenomena penjualan BBM Pertamini yang menyalahi aturan terutama dalam Undang-Undang Migas.
Selain itu, Pemkot juga menilai keberadaan Pertamini yang ada dapat mengganggu dan menjadi beban tata kota Samarinda karena beberapa mesin Pertamini ditempatkan di atas trotoar dan pinggir jalan sehingga dianggap mengganggu bagi pejalan kaki. (*)