Berita Kaltim Terkini
Hasil Mahkamah Partai Golkar, Hasanuddin Masud Gantikan Makmur HAPK jadi Ketua DPRD Kaltim
Hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian ketua DPRD telah keluar
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian ketua DPRD telah keluar.
Dari hasil sidang yang dikeluarkan pada Rabu (13/12/2021) malam menyebut permohonan Makmur HAPK atas pergantian ketua DPRD ditolak Mahkamah Partai Golkar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPD Golkar Kaltim, M Husni Fahruddin pada TribunKaltim.co pada Rabu (13/10/2021) malam.
Ia mengatakan berdasarkan gugatan Mahkamah Partai Golkar nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 bahwa pemohon yaitu Makmur HAPK melawan kelima termohon ditolak majelis hakim.
Baca juga: Jadwal Pergantian Ketua DPRD Kaltim Belum Jelas, Masih Menunggu Tanda Tangan Makmur HAPK
Baca juga: Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Absen Beberapa Kegiatan Dewan, Bisnis dan Keluarga
Baca juga: Makmur HAPK Siap Sidang Sengketa di Mahkamah Partai Golkar soal PAW Ketua DPRD Kaltim
Kelima termohon yang ditujukan Makmur HAPK yaitu ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto, sekjen DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Kaltim Rudy Mas'ud, sekretaris DPD Husni Fahruddin dan anggota DPRD Hasanuddin Masud.
Menolak gugatan permohonan Sdr Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Prov Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin Masud." ucap Husni Fahruddin yang membacakan surat keputusan.
Ia menyebut putusan hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Nantinya hasil sidang ini akan dibawa ke dalam jadwal paripurna DPRD Kaltim.
Baca juga: DPP Golkar Tetap Ngotot Ganti Posisi Makmur HAPK, meskipun Belum Ada Putusan Gugatan Mahkamah Partai
Seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk saudara Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi Partai Golkar.
Dan menyerahkan hasil keputusan MP ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK.
"Menggantikan dengan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim," pungkasnya. (*)