Berita Kaltim Terkini
Mahkamah Partai Golkar Tolak Permohonan Makmur HAPK, Sekwan Kaltim Tunggu Hasil Salinan Putusan
Mahkamah Partai Golkar memutuskan bahwa permohonan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK terkait pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD, ditolak.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Partai Golkar memutuskan bahwa permohonan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK terkait pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD, ditolak.
Hal tersebut berdasarkan gugatan Mahkamah Partai Golkar nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021.
Sehingga kemungkinan Hasanuddin Mas'ud akan menggantikan kursi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD semakin terealisasi.
Meskipun begitu Sekretariat DPRD Kaltim tinggal menunggu keputusan dari anggota maupun fraksi Golkar.
Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, Kamis (14/10/2021) mengatakan, saat ini pihak sekretariat menunggu hasil salinan Mahkamah Partai Golkar. Namun saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan tersebut.
Baca juga: Hasanuddin Masud akan jadi Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan Perdata
Baca juga: Hasil Mahkamah Partai Golkar, Hasanuddin Masud Gantikan Makmur HAPK jadi Ketua DPRD Kaltim
Baca juga: Jadwal Pergantian Ketua DPRD Kaltim Belum Jelas, Masih Menunggu Tanda Tangan Makmur HAPK
Setelah ia menerima salinan putusan, maka akan dilanjutkan dengan penjadwalan paripurna pergantian Ketua DPRD Kaltim.
"Saya belum tahu, belum terima, kalau sudah terima biasanya sudah ada surat masuk melalui agenda resmi," ucapnya.
Sementara itu pihak Makmur HAPK terus berjuang terhadap ditolaknya permohonan tersebut.
Penasihat hukum Makmur HAPK, Sinar Alam mengatakan, saat ini menunggu salinan resmi dari Mahkamah Partai yang dikirim ke DPRD Kaltim.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan upaya agar permasalahan ini tetap dilanjutkan.
Rencananya pihak Makmur HAPK akan melaporkan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia melihat celah tersebut bisa menjadi senjata Makmur HAPK menggugurkan putusan partai. Nantinya mereka akan melakukan uji materiil PTUN.
"Putusan Mahkamah Partai memang benar, namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal, artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal," ucapnya ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (13/10/2021) malam.
Baca juga: Soal Putusan Hakim Nanti, PH Makmur HAPK Sebut Jika Gugatan Ditolak akan Tempuh Upaya Hukum Lain
"Namun untuk ke peradilan perdtaa atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka. Kami pastikan dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, maka akan kami segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian klien kami sebagai Ketua DPRD Kaltim," ucapnya Sinar Alam lagi.
Namun ia belum memastikan kapan akan melaporkan gugatan itu ke PTUN.
Saat ini pihaknya menyiapkan berkas dan bukti sebelum dikirim ke PTUN.
"Tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya. (*)