Berita Nasional Terkini
PDIP dan Gerindra Untung? KPU Beber Hasil Pileg 2019 Jadi Acuan Mengusung Capres di Pilpres 2024
PDIP dan Gerindra Untung? KPU Beber Hasil Pileg 2019 Jadi Acuan Mengusung Capres di Pilpres 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyebut hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 menjadi syarat untuk mengusung Capres di Pilpres 2024.
Diketahui, PDIP dan Gerindra menjadi pemenang di Pileg 2019 lalu.
Dengan demikian, PDIP dan Gerindra berpeluang besar mengusung calon presiden di Pilpres 2024 mendatang.
PDIP sendiri dipastikan tak bisa lagi mengusung Joko Widodo ( Jokowi) sebagai Capres lantaran sudah menjabat selama 2 periode.
Sementara Gerindra tampaknya masih akan mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.
Menarik diikuti bursa Capres 2024 dengan adanya pengumuman KPU terkait penggunaan hasil Pileg 2019, ini.
Baca juga: Digadang Maju Pilpres 2024, PDIP Malah Sarankan Anies Baswedan Keluar dari Politik, Gagal di Jakarta
Baca juga: MENEBAK Nasib Anies Baswedan Usai tak Jadi Gubernur DKI Jakarta, Digadang-gadang Maju Pilpres 2024
Baca juga: TERJAWAB Langkah Politik Anies Baswedan Usai tak Jadi Gubernur DKI Jakarta, Maju Pilpres 2024?
Kepastian menggunakan hasil Pileg 2019 untuk Pilpres 2024 ini disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra.
Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul BREAKING NEWS: Syarat Mengusung Calon Presiden 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019, syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan hal itu di Tanjungpinang, Kamis (14/10/2021).
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan secara serentak pada 2024 sehingga hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.
Adapun partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Ilham Saputra mengatakan, kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu," katanya.
Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.
"Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.