Berita Samarinda Terkini
Stiker Parkir Gratis dari Pemkot Samarinda, Pajak Parkir Pengunjung Ditanggung Pemilik Usaha
Beberapa bangunan toko retail, restoran hingga kantor dan penginapan di Samarinda, bisa ditemukan terpampang stiker parkir gratis Pemkot Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Beberapa bangunan toko retail, restoran hingga kantor dan penginapan di Samarinda, bisa ditemukan terpampang stiker parkir gratis dari Pemerintah Kota Samarinda.
Stiker parkir gratis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda tersebut, dimaksudkan bahwa biaya parkir pengunjung di tempat itu ditanggung oleh pemilik usaha dengan pajak 20 persen.
Sehingga pengunjung yang memarkirkan kendaraannya tidak perlu membayar biaya parkir di tempat itu, sekalipun ada juru parkir (jukir) yang mengarahkan parkir kendaraan.
Dikonfirmasi oleh kepala Bapenda kota Samarinda, Hermanus Barus, bahwa pemasangan stiker parkir gratis itu adalah program yang berjalan sudah cukup lama.
Tempat usaha baik toko, restoran hingga tempat publik lainnya bisa mengajukan ke Bapenda untuk mendaftarkan pajak parkir kendaraan di tempat usahanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Samarinda Kamis 14 Oktober 2021, Cerah Berawan, Peluang Hujan Siang Hari
Baca juga: Dukung Percepatan Pelaksanaan PTM, KKP Kelas II Samarinda Bagikan 1.200 Vaksin bagi Pelajar
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Pertamina Putus Suplai SPBU yang Layani Pengisian BBM ke Pertamini
Nantinya pelaku usaha akan membayarkan pajak secara rutin per bulannya kepada Bapenda sebesar 20 persen dari pendapatan usaha.
"Ya mereka (pemilik usaha) yang menanggung (pajaknya), jadi gratis parkir dan tidak boleh ada pungutan," terang Hermanus saat dihubungi pada Kamis (14/10/2021).
Hermanus membeberkan bahwa hingga saat ini sudah ada ratusan tempat di Samarinda yang dipasang stiker berwarna putih dan bertuliskan
"Parkir gratis, dilarang memungut dan menerima uang parkir kepada konsumen yang menggunakan lahan parkir ini" tersebut.
Hal itu juga sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kota Samarinda nomor 9 tahun 2019 pasal 36 yang berisi ketentuan pajak parkir.
Baca juga: Walikota Andi Harun Minta SPBU di Samarinda, Tindak Tegas Orang yang Beli BBM untuk Pertamini
"Pelaku usaha juga boleh memungut sewa parkir kepada pengunjung tetapi kalau seperti itu wajib pajaknya 30 persen," ungkap Hermanus lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan potensi pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.
"Itu kewajiban sebenarnya, kalau toko itu tidak ada halaman parkirnya dan disitu tidak ada pungutan parkir, mereka (pemilik usaha) wajib menanggung," pungkas kepala Bapenda tersebut. (*)