Berita Nasional Terkini
Tak Tinggal Diam Dituduh Nazi, Yusril Skak Anak Buah AHY di Demokrat, Bongkar UU Hitler di Zaman SBY
Tak tinggal diam dituduh Nazi, Yusril Ihza Mahendra skak anak buah AHY di Partai Demokrat, bongkar UU Adolf Hitler di zaman SBY
AD/ART ditetapkan oleh partai politik melalui para pendiri partai dan peserta kongres.
"Sejak kapan partai politik adalah lembaga negara dan pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan oleh partai politik yang bersangkutan yaitu para pendiri partai atau peserta kongres," jelasnya.
Dari sanalah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan hal-hal tersebut menjadi alasan kliennya mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan AD/ART yang diajukan KLB kubu Moeldoko.
"PD merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART PD," jelasnya.
Baca juga: Yusril Gembira Hamdan Zoelva Jadi Lawan, Duel Kader PPB di Kisruh Demokrat, Sindir Jurus Dewa Mabuk
Tuduhan Yusril Gunakan Cara Hitler
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menduga Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Parta Demokrat memakai cara pikir Adolf Hitler.
"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung."
"Maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," kata Benny salam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakpus, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Dia menjelaskan secara ringkas cara pikir Adolf Hitler yang menjadi pimpinan Nazi.
Judicial Review AD/ART yang diajukan Yusril dinilai oleh Yusril ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.
"Dalam cari pikir hukum Hitler, itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil," katanya.
Dalam hal ini, Benny mengatakan Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.
"Semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Legislator Komisi III DPR RI ini.
Dia bahkan meragukan apa yang selama ini disampaikan Yusril untuk mengajukan gugatan sebagai atas nama demokrasi.
Baca juga: Cocok dengan AHY, Akhirnya Demokrat Temukan Lawan Sepadan untuk Yusril, Rekam Jejak Mirip Mahfud MD
"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak," katanya
"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi.
Tidak ada penjelasan lain," jelasnya. (*)