Berita Samarinda Terkini
Transaksi Sabu di Guest House, Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polresta Samarinda
Hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, seorang laki-laki paruh baya diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda, Senin (4/10/2021) lalu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, seorang laki-laki paruh baya diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda, Senin (4/10/2021) lalu.
Tersangka diketahui bernama Tam (51), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, tersangka dibekuk di depan salah satu guest house Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu, pukul 14.00 WITA.
Iptu Purwanto menjelaskan, gerak gerik tersangka sudah diamati sejak tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi KT 5473 XB.
"Karena sesuai laporan masyarakat, di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," bebernya.
Baca juga: Simpan Sabu di Dashboard, Seorang Pemuda Samarinda Seberang Diringkus Sat Resnarkoba
Baca juga: Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus di Kamar Indekos, Polres Bontang Buru Pemasoknya
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Samarinda Musnahkan 25 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Atas laporan tersebutlah lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap lelaki paruh baya yang sudah dicurigai tersebut, dan mendapati dua lembar tissue berwarna putih yang berisi 2 poket sabu.
"Barang terlarang (sabu) tersebut disimpan di dalam dashboard motor sisi kiri. 2 poket itu beratnya 1,92 gram brutto," paparnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 1,92 gram brutto, 2 lembar tissue putih, 1 unit telephone selular dan 1 uni sepeda motor berwarna abu-abu sudah diamankan di Mapolresta Samarinda.
"Kita masih dalami terkait dari mana tersangka mendapat barang (sabu) tersebut," pungkasnya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) juncto Ql112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)