CPNS 2021
INFO CPNS Kaltim: Simak Materi SKB, Lengkap dengan Ketentuan Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2021
Info seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, simak materi SKB, lengkap dengan ketentuan lolos passing grade tes SKD CPNS 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Info seputar seleksi CPNS 2021 di Kalimantan Timur.
Simak materi SKB, lengkap dengan ketentuan lolos passing grade tes SKD CPNS 2021.
Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 kini masih pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pada pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang telah dimulai sejak 2 September 2021, peserta berlomba-lomba untuk mencapai nilai ambang batas.
Untuk melanjutkan tahap berikutnya, nantinya peserta dengan nilai terbaik dan sesuai ketentuan yang akan dipilih.
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Baca juga: Pengumuman SKD CPNS 2021, Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi Dasar di SSCASN dan Jadwal Ujian SKB
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk materi SKB CPNS selain menggunakan computer assisted test (CAT)?
Baca juga: Pengumuman SKD CPNS 2021 Diundur? Cara Cek Live Score Nilai Tes Seleksi Kompetensi Dasar
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa: