Berita Nasional Terkini

Kucurkan Dana Rp 1,8 Triliun, Nama Anies Baswedan Disebut di Pengadilan Tipikor, Kronologi Kasus

Kucurkan dana Rp 1,8 triliun, nama Anies Baswedan disebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, kronologi kasus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa KPK terkait kasus Korupsi pengadaan lahan di Munjul 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nama Anies Baswedan muncul di surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Selaku Gubernur DKI, Anies Baswedan merestui kucuran modal ke Perumda Sarana Jaya sebesar Rp 1,8 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta untuk program rumah DP 0 persen.

Sekadar informasi, rumah DP 0 persen merupakan janji kampanye Anies Baswedan.

Baca juga: Akhirnya Nama Anies Baswedan Muncul di Surat Dakwaan Korupsi Tanah Munjul, Demi Rumah DP 0 Persen

Baca juga: Digadang Maju Pilpres 2024, PDIP Malah Sarankan Anies Baswedan Keluar dari Politik, Gagal di Jakarta

Baca juga: Nasib Anies Baswedan di 2024, Sulit Jadi Gubernur DKI Apalagi Maju Pilpres 2024, Kehilangan Panggung

Anies Baswedan sendiri sempat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus ini.

Saat itu, Anies Baswedan mendapat 5 pertanyaan dari penyidik KPK.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Sidang Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2021).

Anies Baswedan merestui penyertaan modal daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah, dan pembangunan Sentra Primer Tanah Abang.

"Bahwa terdakwa pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan surat dakwaan.

Dengan persetujuan dari Anies Baswedan itu, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 rupiah.

"Yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter," kata dia.

Jaksa menyatakan PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya.

Singkatnya, PT Adonara Propertindo menemukan tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921m2.

Tanah itu dimiliki Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved