Berita Nasional Terkini
Kucurkan Dana Rp 1,8 Triliun, Nama Anies Baswedan Disebut di Pengadilan Tipikor, Kronologi Kasus
Kucurkan dana Rp 1,8 triliun, nama Anies Baswedan disebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, kronologi kasus
Sebelum proses transaksi terjadi, PT Adonara Propertindo juga menyiapkan kelengkapan administrasi karena akan dilakukan pembayaran, seperti proses negosiasi yang bersifat formalitas.
Namun, saat itu belum dilakukan penilaian oleh appraisal, maupun survei lokasi tanah.
Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya.
Selain itu, kata Jaksa, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter.
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Setop Bohong Soal Mundurnya Pilkada, Gubernur DKI Jakarta Akui Siap Kampanye
Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
"Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur," kata dia.
Jaksa melanjutkan untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
Yoory pun mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI perihal permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesar Rp500 miliar.
BPKD Pemprov DKI Jakarta membalas dengan surat yang pada intinya hanya bisa mencairkan sebesar Rp350 miliar.
"Meskipun permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi terdakwa tetap memerintahkan dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul," kata dia.
Jaksa melanjutkan pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp350 miliar.
Dan pada 18 Desember 2019, Sarana Jaya kembali menerima pencairan PMD tahap kedua sebesar Rp450 miliar.
Dengan begitu, total Sarana Jaya mendapat PMD sebesar Rp800 miliar.
"PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1684 tahun 2019 pada 9 Desember 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019, yang salah satu peruntukannya adalah untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah," kata dia.
Baca juga: Survei SMRC Terbaru Tokoh Pilpres 2024, Ganjar Disuka, Prabowo Unggul Elektabilitas, Posisi Anies?
Kronologi Kasus Pengadaan Tanah