Berita Nasional Terkini
Bupati Musi Banyuasin jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK Beber Besaran Commitment Fee
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga dari empat proyek, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga dari empat proyek, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat commitment fee sebesar Rp 2,6 miliar.
Ada indikasi DRA akan menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari suap tersebut.
"Namun saat ini KPK akan mendalami temuan itu dalam penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).
Alex juga menduga para pejabat Muba yang terjaring OTT akan menerima sekitar 15 persen fee proyek.
Baca juga: Besok, Ketua KPK Janji Jelaskan Penangkapan Bupati Musi Banyuasin
Baca juga: INI yang Buat Anies Baswedan Senang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Baca juga: NEWS VIDEO Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Alex Noerdin Langsung Ditahan
Hal itu berdasarkan penyidikan sementara terhadap tersangka bahwa akan ada fee dari setiap paket proyek tersebut.
"Jadi kita baca ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima oleh pejabat di Musi Banyuasin," beber Alex.
Jika ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurangi PPN 10 persen artinya, dari nilai proyek hanya Rp 60 untuk pekerjaan, kalau nilai kontraknya Rp 100.
Soal Alur Penerimaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan alur penerimaan suap atau fee untuk Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Bagi-bagi jatah dalam proyek infrastruktur daerah itu rupanya telah diatur sedemikian rupa melalui Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi Reza
"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) sudah menentukan adanya persentase pemberian fee. Fee itu terdiri dari setiap nilai proyek paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.
Baca juga: NEWS VIDEO Peran Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
Pembagian fee sebesar 10 persen diketahui untuk Dodi Reza Alex Noerdin, sementara 3 sampai 5 persen untuk Kadis PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori.
Dan 2 sampai 3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait yang saat ini masih didalami penyidik.
Tersangka Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara diketahui sebagai pemberi suap ke Dodi dan sejumlah pejabat Pemkab Muba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-musi-banyu-asin.jpg)