Virus Corona di Malinau
PCR Lab Malinau Covid-19 Hanya untuk Pemeriksaan Internal
Alat Pemeriksa Covid-19 Polymerase Chain Reaction atau PCR telah terpasang di Ruang Laboratorium RSUD Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Alat Pemeriksa Covid-19 Polymerase Chain Reaction atau PCR telah terpasang di Ruang Laboratorium RSUD Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Fasilitas pemeriksaan Covid-19 tersebut untuk sementara waktu hanya diperuntukkan untuk pemeriksaan internal atau bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Malinau, John Felix Rundupadang menyampaikan laboratorium tersebut belum dapat difungsikan untuk pelayanan umum atau syarat pemeriksaan Covid-19 untuk pelaku perjalanan.
Menurutnya, saat ini Dinas Kesehatan sedang mempersiapkan tenaga, sumber daya yang nantinya akan mengoperasikan laboratorium pemeriksaan Covid-19 pertama di Malinau tersebut.
Baca juga: Penjelasan Akumulasi Kasus Konfirmasi Covid-19 di Malinau, hingga Kini Hanya Tersisa 18
Baca juga: Polres Malinau akan Salurkan 2.000 Vaksin Sinovac, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Kadinkes Sebut Vaksin Efektif Kurangi Penularan Covid-19, Tiga Kasus Aktif Dirawat di RSUD Malinau
“SDM kita yang akan mengoperasikan pemeriksaan di Lab PCR akan berangkat untuk pelatihan ke Provinsi. Perkiraan kita, paling lama 2 tiga hari. Setelah mereka kembali kita akan untuk persiapan uji validasi,” ujarnya, Minggu (17/10/2021).
Menurutnya, persoalan yang tengah dihadapi pihaknya saat ini adalah untuk menemukan sampel kasus Covid-19.
Dalam tahapan uji validasi nanti, Dinas Kesehatan P2KB Malinau membutuhkan sekira 20 sampel.
Yang terdiri dari 20 sampel positif dan sejumlah sampel negatif Covid-19. Uji validasi diperlukan untuk mendapatkan ijin pengoperasian dari Kementerian Kesehatan RI agar hasil pemeriksaan diakui.
Ijin tersebut menurutnya menjadi persyaratan utama untuk melayani pemeriksaan umum, atau layanan pemeriksaan untuk syarat pelaku perjalanan.
“Nanti untuk tahapan uji validasinya, kita akan kirim 20 sampel positif dan beberapa sampel negatif untuk pendukungnya. Setelah dapat, nanti akan dikirim ke Balitbangkes.
Tahapan ini adalah syarat wajib jika untuk layanan pemeriksaan umum untuk pelaku perjalanan. Artinya, nanti Lab ini sementara hanya bisa difungsikan untuk pemeriksaan internal saja,” katanya.
Ditanya mengenai kapan layanan pemeriksaan umum tersebut dibuka, John Felix Rundupadang mengatakan hal tersebut sepenuhnya bergantung tahapan terakhir, yakni hasil uji validasi Balai Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan RI (Balitbangkes RI).
Menurutnya, bergantung pada kelancaran pemeriksaan mulai dari pengumpulan sampel, pengiriman hingga hasil pemeriksaan dengan tingkat akurasi pemeriksaan minimal 95 persen terpenuhi.
Jika seluruh aspek terpenuhi, Lab PCR RSUD Malinau ditarget akan melayani pemeriksaan umum pada bulan November 2021 mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/untuk-keperluan-pcr-malinau.jpg)