Berita Nasional Terkini
Beri Suap Terbanyak ke Penyidik KPK, Rita Widyasari Hadir di Pengadilan, Juga Seret Azis Syamsuddin
Beri suap terbanyak ke penyidik KPK, Rita Widyasari hadir di Pengadilan, juga seret Azis Syamsuddin
Pemberian itu diduga jaksa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian suap juga diberikan oleh Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Terakhir, suap diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara jual beli jabatan.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin
Peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ini?
Menurut keterangan saksi, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mencari sertifikat sebagai jaminan pengurusan kasus.
Saksi bernama Agus Susanto menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK, Heradian Salipi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/9/2021) lalu.
Dalam persidangan, Heradian Salipi menanyakan, "Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?"
"Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat," jawab Agus Susanto seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Stepanus Robin Pattuju sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut.
Agus baru kembali berkomunikasi dengan Robin Pattuju pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin Pattuju.
"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu," ucap Agus.
"Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita."
Maskur Husain adalah pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.
Agus Susanto menyebut bahwa ia memahami perintah dari Robin sebagai permohonan bantuan untuk mencarikan jaminan bagi Rita Widyasari.
Baca juga: Dikabarkan Terseret Kasus Korupsi, Firli Bahuri Berharap Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK Besok
"Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak 'cover' atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," kata Agus.