Berita Nasional Terkini

Beri Suap Terbanyak ke Penyidik KPK, Rita Widyasari Hadir di Pengadilan, Juga Seret Azis Syamsuddin

Beri suap terbanyak ke penyidik KPK, Rita Widyasari hadir di Pengadilan, juga seret Azis Syamsuddin

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kiri: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Kanan: Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK juga akan cari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dalam kasus dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Mantan Bupati Kukar diduga menyuap mantan penyidik KPK. 

Agus mengungkapkan, sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.

"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dirinya mengetahui hal itu dari pembicaraan antara Robin dan Maskur.

"Saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," ujar Agus.

Agus menceritakan, ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.

"Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," kata Agus.

Dalam dakwaan disebutkan, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).

Juga peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.

Rita Widyasari lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Rita Widyasari sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020, yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita Widyasari dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Baca juga: NEWS VIDEO Azis Syamsuddin Disebut Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Ada yang Ditutupi

Selain itu, Rita Widyasari menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Kemudian, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, dari Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved