Minggu, 10 Mei 2026

CPNS 2021

INI LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Passing Grade/Ambang Batas Kelulusan & Kriteria Peserta SKB

Klik link pengumuman hasil SKD CPNS 2021, passing grade/ambang batas kelulusan, kriteria peserta SKB dan kisi-kisi materi SKB

Tayang:
Editor: Doan Pardede
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 2021 - Klik link pengumuman hasil SKD CPNS 2021, passing grade/ambang batas kelulusan, kriteria peserta SKB dan kisi-kisi materi SKB untuk yang berhasil lulus.  

Kriteria Peserta SKB

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang lolos tahap SKD atau namanya ada di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

Baca juga: Ramai di Media Sosial, Apakah CPNS 2022 Ditiadakan? Berikut Penjelasan dari BKN

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Itulah tadi informasi seputar link pengumuman hasil SKD CPNS 2021, passing grade/ambang batas kelulusan, kriteria peserta SKB dan kisi-kisi materi SKB untuk yang berhasil lulus. (*)

Berita tentang CPNS 2021 Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved