Berita Nasional Terkini

LIBUR Maulid Nabi 2021 Diundur! Cek Pergeseran Hari Libur Oktober 2021 & Alasan Kenapa Harus Digeser

Libur Maulid Nabi 2021 diundur! cek pergeseran hari libur Oktober 2021 dan alasan kenapa harus digeser.

Editor: Doan Pardede
LIBUR OKTOBER 2021 - Libur Maulid Nabi 2021 diundur! cek pergeseran hari libur Oktober 2021 dan alasan kenapa harus digeser. 

TRIBUNKALTIM.CO - Libur Maulid Nabi 2021 diundur! cek pergeseran hari libur Oktober 2021 dan alasan kenapa harus digeser.

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hari libur yang dirayakan pada bulan Oktober 2021 ini.

Selain informasi seputar libur Maulid Nabi 2021 diundur dan pergeseran hari libur Oktober 2021, alasan kenapa harus digeser, simak juga imbauan seputar Pedoman pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW dari pemerintah.

Sebelumnya, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 19 Oktober, namun diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti Mudik saat Libur Maulid Nabi, Pemkot Bontang Jatuhkan Sanksi jika Dilanggar

Baca juga: DIGESER! Ini Tanggal Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad, Hidayat Nur Wahid Protes & Minta Dikoreksi

Baca juga: LENGKAP 30 LINK Twibbon Maulid Nabi 2021 Gratis & Ucapan Selamat yang Cocok Buat di WA FB IG Twitter

Perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Alasan pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).

Daftar hari libur nasional 2021 dan cuti bersama

Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021, seperti dilansir kontan.co.id di artikel berjudul Libur digeser, ini daftar hari besar Oktober 2021 & pedoman perayaan Maulid Nabi.

Baca juga: Rekomendasi 8 Tempat Wisata Instagramable di Bogor yang Bisa Anda Kunjungi Saat Liburan Akhir Pekan

1 Januari: Tahun Baru 2021

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih 1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13 – 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad

25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun untuk Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 

Baca juga: Hari Libur Oktober 2021 Digeser, Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW Diubah dari 19 ke 20

Pedoman pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pedoman. Mengutip Kompas.com, Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag: 

1. Wilayah PPKM level 2 dan 1

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Wilayah PPKM level 4 dan 3

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka

Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:

Dilaksanakan di ruang terbuka

Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang

Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar

Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

4. Kewajiban penyelenggara

- Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M

- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

- Menyediakan cadangan masker medis

- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

- Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan

- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

- Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuanKhatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Kewajiban jemaah atau peserta PHBK

- Bagi mereka yang menghadiri peringatan Maulid Nabi atau PHBK lainnya, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Menggunakan masker dengan baik dan benar

- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter

- Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius

- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki

- Menghindari kontak fisik atau bersalaman

- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

- Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

6. QR Code PeduliLindungi

Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya. Adapun bagi peserta, dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.

7. Larangan

Baik penyelenggara maupun peserta, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Itulah tadi informasi seputar Libur Maulid Nabi 2021 diundur dan pergeseran hari libur Oktober 2021 dan alasan kenapa harus digeser.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved