Pemilihan Umum
PKS Balikpapan Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Simak Jadwal dan Syaratnya!
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan secara dini telah membuka ruang pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan secara dini telah membuka ruang pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di tingkat DPRD Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD PKS Kota Balikpapan, H Sonhaji, Senin (18/10/2021).
Sonhaji menjelaskan, meskipun secara mekanisme dan aturan nanti pendaftaran calon anggota dewan dijadwal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun PKS Balikpapan sengaja membuka pendaftaran tersebut lebih dini.
Hal ini agar para calon wakil rakyat bisa bekerja mempersiapkan diri sejak jauh hari, untuk melayani masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan secara Nasional.
"PKS tidak hanya ramai saat pencalegan, tapi kita memberikan ruang kepada para caleg legislatif calon wakil rakyat ini untuk bekerja lebih maksimal jauh-jauh hari, supaya kerja-kerja nyata dan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat," tuturnya.
Baca juga: EKSKLUSIF - Buka Pencalegan Dini, Ketua PKS Balikpapan Sonhaji: Kesempatan jadi Kader
Baca juga: DPD PKS Balikpapan Beri Nasi Kebuli untuk Tribun Kaltim yang Berulang Tahun Hari Ini
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar sebagai bacaleg PKS Balikpapan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun
- Pendidikan terakhir minimal SLTA
- Bersedia menjadi Anggota PKS
- Mengisi formulir Bacaleg PKS
Periode pendaftaran dimulai 15 Oktober 2021 sampai 15 November 2021.
Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor DPD PKS Balikpapan di Jalan Ruhui Rahayu, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (depan Kantor Pajak Pratama).