Breaking News

Berita Nasional Terkini

ATURAN dan Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air dan Garuda

Aturan dan syarat naik pesawat terbaru Oktober 2021, cek tarif baru tes PCR Lion Air dan Garuda Indonesia.

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Samarinda berada di Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur. Aturan dan syarat naik pesawat terbaru Oktober 2021, cek tarif baru tes PCR Lion Air dan Garuda Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan penerbangan terbaru dan syarat naik pesawat.

Catat aturan dan syarat naik pesawat terbaru Oktober 2021.

Cek tarif baru tes PCR Lion Air dan Garuda Indonesia.

Inilah rincian syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Oktober 2021.

Untuk diketahui pemerintah selama masa PPKM 5-18 Oktober memberlakukan aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru, mulai dari maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kabar Gembira, Luhut Pandjaitan Beber Aturan Terbaru PPKM, Sudah Bisa Fitness dan Makan di Bioskop

Baca juga: INILAH 6 Kabupaten Masih Berlakukan PPKM level 4 hingga 18 Oktober, Termasuk 3 Daerah di Kalimantan

Baca juga: AKHIRNYA Pemerintah Uji Coba PPKM Level 1 Pertama di Kota Blitar, Luhut: Akan Menjadi Role Model

Layanan uji kesehatan Covid-19 dengan tes PCR yang disediakan oleh PT Lion Air Group bakal menerapkan tarif baru mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021).

Tarif baru tersebut berlaku untuk pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT, pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID.

Menurut informasi resmi dari Corporate Communications Strategit PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro, biaya pelayanan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel itu akan berkisar di antara Rp250.000 hingga Rp350.000.

Dengan rincian tarif sebagai berikut, yang dibagi berdasarkan enam wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi penerapannya.

Tarif Baru Tes PCR Lion Air

1. Tarif Rp250.000
Khusus wilayah Jabodetabek, biaya tes PCR yang berlaku di jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA adalah Rp250.000.

Dengan menunjukan jadwal keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ataupun Bandara Halim Perdanakusuma.

2. Tarif Rp350.000
Tarif berikut berlaku untuk mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Sidoarjo, dan Makassar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved