Berita Kaltim Terkini
Dianggap tak Terima Putusan Partai, Sekretaris Golkar Kaltim Anggap Makmur HAPK Bukan Lagi Kader
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/10/2021)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Hal tersebut bermula pada kegiatan rapat pleno di kantor DPD Golkar Kaltim pada tanggal 25 Februari 2021. Dalam rapat pleno, Makmur tidak pernah mendapatkan undangan mengikuti rapat pleno.
"Klien kami tidak menerima undangan dan tidak pernah dilibatkan. Walaupun tergugat tahu ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil musda Golkar," kata Sinar.
Baca juga: Hasanuddin Masud akan jadi Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan Perdata
Dengan posisi Makmur sebagai ketua harian, otomatis berdasarkan ketentuan AD ART dan Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar tahun 2010 nomor : 02/RAPIMNAS V/GOLKAR/XI/2013 maka Makmur pun harus dilibatkan.
"Sehingga perbuatan tergugat II (Rudy Mas'ud dan Husni Fahruddin) patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya," ucapnya.
Sementara itu Makmur HAPK menggugat pimpinan DPP Golkar dikarenakan menerima surat usulan dari DPD.
"Oleh karena tergugat dua membuat surat usulan dari pleno tidak sah kemudian dan bertentangan dengan peraturan pemerintah maka secara tergugat satu DPP Golkar patut untuk dikualifikasi sekaligus melawan hukum," ucap Sinar Alam.
Atas hal tersebut Makmur menuntut ganti rugi kepada terlapor senilai Rp 3 miliar. Sedangkan kerugian immateriil mencapai Rp 33 miliar. (*)