Virus Corona di Malinau
PPKM Level 3 Diperpanjang, Fasilitas Karantina dan RSUD Malinau Nihil Pasien Covid-19
Pemerintah RI kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai hari ini, Selasa (19/10/2021)
TRIBUNKALTIM.CO,MALINAU- Pemerintah RI kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai hari ini, Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan Inmendgari 54/2021, Kabupaten Malinau bersama 4 kabupaten/kota di Kaltara akan memperpanjang PPKM sebagai wilayah kriteria level 3.
Sedangkan 1 kabupaten lain, yakni Kabupaten Nunukan turut memperpanjang PPKM kriteria level 2 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan RI.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan saat ini kasus Covid-19 melandai, hingga hari ini tersisa 7 kasus aktif.
"Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hari ini. Saat ini, kita masih level 3. Perkembangan kasus sepekan terakhir di Malinau cukup membaik," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Bulungan PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilaksanakan Bersyarat
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 hingga 1 November 2021, Supermarket hingga Mal Boleh Buka 100 Persen
Baca juga: Kabar Solar Susah Dicari, Pertamina Pastikan Kebutuhan BBM Seiring Turunnya Level PPKM
Menurutnya, saat ini ada 7 kasus aktif Covid-19 di Malinau yang masih menjalani isolasi mandiri.
Tren penambahan kasus Covid-19 dinilai terus menurun sejak tiga pekan terakhir.
Wempi W Mawa menyampaikan kabar baik perkembangan kasus Corona.
Menurutnya, fasilitas karantina Covid-19 saat ini nihil pasien.
"Kita bersyukur, setelah sekian lama, fasilitas karantina pasien Covid-19 sudah kosong. Tidak ada lagi pasien yang dirawat di RSUD Malinau dan fasilitas karantina," katanya.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 1 November, Tempat Permainan Anak di Wilayah Level 2 Boleh Dibuka
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Malinau masih ditetapkan sebagai wilayah kriteria level 3 dikarenakan cakupan vaksinasi masih memenuhi persyaratan turun ke level 2.
Perpanjangan PPKM level 3 tersebut berlaku mulai hari ini, Senin 19 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang. (*)