Berita Nasional Terkini

INILAH Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Satgas Covid-19 akan Terbitkan SE Wajib PCR

Lion Air menerapkan beberapa aturan tersebut dengan tujuan mendukung usaha pemerintah menanggulangi Covid-19.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air, inilah aturan terbaru syarat naik pesawat Lion Air pasca pemerintah kembali memperpanjamg PPKM, simak juga penjelasan pemerintah yang akan mengeluarkan surat edaran wajib PCR bagi penumpang pesawat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat terbaru naik pesawat Lion Air pasca pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM.

Bagi sebagian masyarakat khususnya pelaku perjalanan udara tentu bertanya-tanya.

Apakah masih harus tes PCR atau antigen meski sudah vaksin dua kali?.

Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021.

Karena perpanjangan masa PPKM, beberapa maskapai penerbangan menerapkan beberapa aturan dan persyaratan terbaru untuk para penumpang mereka termasuk maskapai Lion Air.

Baca juga: Berikut Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pesawat Menurut Pramugari, Termasuk Melepas Sepatu

Baca juga: CATAT Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air & Aturan Penerbangan Terbaru

Baca juga: Bandara SAMS Sepinggan Layani 8 Ribu Penumpang, Simak Aturan Naik Pesawat dari dan ke Balikpapan

Lion Air menerapkan beberapa aturan tersebut dengan tujuan mendukung usaha pemerintah menanggulangi Covid-19.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan naik pesawat Lion Air harus menaati aturan dan persyaratan yang berlaku.

Syarat Naik Pesawat Lion Air dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Syarat Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Harus PCR atau Antigen Walau Sudah Vaksin.

Berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air yang dikutip dari lionairstaging.dyndns.org:

1. Datang Lebih Awal

Harap sampai di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Ini bertujuan untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved