Berita Nasional Terkini

INILAH Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Satgas Covid-19 akan Terbitkan SE Wajib PCR

Lion Air menerapkan beberapa aturan tersebut dengan tujuan mendukung usaha pemerintah menanggulangi Covid-19.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air, inilah aturan terbaru syarat naik pesawat Lion Air pasca pemerintah kembali memperpanjamg PPKM, simak juga penjelasan pemerintah yang akan mengeluarkan surat edaran wajib PCR bagi penumpang pesawat. 

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

a. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

b. Mempercepat waktu proses verifikasi,

c. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,

d. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

Baca juga: Cek Aturan Penerbangan Oktober 2021, Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru Masih Pakai PCR?

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

7. Perlu Diperhatikan

Penumpang perlu memperhatikan dan mengikuti jika di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Aturan PPKM Baru Wajibkan PCR bagi Penumpang Pesawat

Selain memenuhi syarat telah divaksin dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kini syarat perjalanan orang dalam masa PPKM yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan hasil PCR (H-2).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

Padahal dalam aturan sebelumnya, penumpang penerbangan Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai salah satu syarat perjalanan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved