Berita Nasional Terkini

INILAH Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Satgas Covid-19 akan Terbitkan SE Wajib PCR

Lion Air menerapkan beberapa aturan tersebut dengan tujuan mendukung usaha pemerintah menanggulangi Covid-19.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air, inilah aturan terbaru syarat naik pesawat Lion Air pasca pemerintah kembali memperpanjamg PPKM, simak juga penjelasan pemerintah yang akan mengeluarkan surat edaran wajib PCR bagi penumpang pesawat. 

Menanggapi perubahan ketentuan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut.

Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan pencegahan klaster baru saat libur panjang.   Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan pencegahan klaster baru saat libur panjang. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru Masih Pakai PCR? Cek Aturan Penerbangan Oktober 2021

Satgas Covid-19 akan segera mengeluarkan Surat Edaran dalam waktu dekat agar aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dapat diterapkan.

"Surat edaran akan segera diterbitkan besok," kata Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApps dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (19/10/2021).

Hal ini senada juga disampaikan, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting.

Ia menyampaikan, selain dengan SE Satgas, Inmedagri juga akan diselaraskan pula dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.

"SE Perhubungan mengacu ke SE Satgas yg sedang berproses sesuai Inmendagri 53 dan 54. Jadi tinggal diterbitkan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Murah Maskapai Garuda Indonesia, Ini Ketentuan Penerbangan Rute Domestik

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.

Itulah aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved