Berita Berau Terkini
PNS Berau Harus Mengikuti Aturan Cuti Terbaru
Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, M Hendratno turut mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, M Hendratno turut mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait aturan baru.
Seperti yang sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tercantum dalam SE Menteri PANRB nomor 13/2021, telah diatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN.
Selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Lokasi Penjadwalan Ulang SKD CPNS 2021 tak Berlangsung di Berau
Baca juga: CPNS Berau, Tes SKD Rencananya akan Digelar Akhir September 2021
Baca juga: 95 Peserta Tak Hadir Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Berau, Dipastikan Tak Lolos ke Tes Berikutnya
Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti itu, ditekankannya dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung berakhir.
Berdasarkan SE tersebut, hingga awal tahun 2022 nanti ASN hanya satu hari saja mendapatkan cuti bersama, yaitu tanggal 25 Desember 2021, di mana hari itu bertepatan perayaan Natal.
“Berdasarkan SE para ASN hanya memiliki satu hari saja untuk cuti bersama yaitu Hari Natal tanggal 25 Desember 2021.” ungkapnya. Rabu (20/10/2021).
Namun jelasnya, hal itu masih bisa saja berubah, seiring dengan perubahan status PPKM suatu daerah.
Baca juga: Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat
“Edaran biasa akan berubah lagi, kita pemda hanya akan menyesuaikan dan menunggu instruksi mengenai perubahan tersebut dari Kemendagri,” bebernya.
Hendratno menyampaikan, dahulu biasanya instruksi mendagri akan keluar setiap seminggu sekali, tetapi sekarang bisa sampai satu atau dua kali keluarnya edaran yang baru.
“Jadi kita hanya akan mengikuti dan menyukseskan saja apapun edaran yang akan dikeluarkan oleh mendagri,” tambahnya.
Apabila ada oknum ASN yang melanggar ditekankannya, tentu akan diberikan sanksi yang tegas.
Baca juga: Ada Kecurangan dalam CPNS Berau?
Sanksi berat akan diberikan kepada para ASN yang masih melanggar.
"Sanksi tersebut tertera jelas di SE Menteri PANRB No.13/2021,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aparatur-sipil-negara-berau.jpg)