Breaking News

Mata Najwa

BUKAN LOBI ATAU NEGOSIASI, Mantan Ketua LADI Beberkan Solusi di Mata Najwa agar Sanksi WADA Dicabut

mantan Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Zaini Khadafi Saragih membeberkan solusi di acara Mata Najwa agar Indonesia lepas dari sanksi WADA

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Najwa Shihab
Menpora Zainudin Amali dan Mantan Ketua LADI Zainal Khadafi Saragih saat tampil di acara Mata Najwa membahas sanksi WADA yang dijatuhkan kepada Indonesia, Rabu (20/10/2021). 

Menurut Menpora, tujuan utama dari tim tersebut adalah menjelaskan dan mengumpulkan setiap item yang diminta oleh WADA.

"Jadi membantu LADI lah untuk segera kita, untuk dianggap atau LADI itu dianggap sebagai tidak compliance-nya itu di mana. Hitung 1, 2, 3 jawab, kemudian nanti ada questioner, nanti ada lagi persyaratan-persayaratan sampai terpenuhinya apa yang diminta oleh WADA itu clear," tutur Zainudin Amali.

Menpora juga menegaskan, meskipun LADI adalah lembaga independen dan berada di bawah naungan WADA, tapi sanksi tersebut berdampak ke semua olahraga.

Sehingga, mau tidak mau Kemenpora ikut serta bertanggung jawab terkait sanksi WADA tersebut.

Baca juga: Penjelasan Menpora Soal Sanksi Badan Antidoping Dunia, Indonesia Masih Ada Waktu Klarifikasi ke WADA

Baca juga: Dapat Sanksi dari WADA Badan Anti-Doping Dunia, Nasib Indonesia Bisa Serupa Seperti Rusia 'ROC'

Untuk diketahui, perayaan juara tim bulu tangkis Indonesia di ajang Thomas Cup 2021 di Denmark beberapa hari lalu menjadi sorotan karena tanpa pengibaran bendera merah putih.

Hal itu merupakan buntut dari sanksi yang dijatuhkan Badan Anti Doping Dunia (WADA) kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) karena dianggap tidak mematuhi prosedur anti doping dalam test doping plan (TDP).

Selain tidak diperbolehkannya bendera merah putih berkibar dalam ajang olahraga, Indonesia juga terancam tidak bisa menjadi tuan rumah dalam ajang olahraga Internasional selama satu tahun ke depan.

(*/TribunKaltim.co)

Baca Selanjutnya: Mata Najwa

Baca Selanjutnya: Piala Thomas dan Uber

Baca Selanjutnya: Berita Nasional Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved