Berita Pemkab Kutai Barat

DP2KBP3A Bentuk Forum Anak di Kampung, Upaya Wujudkan Kabupaten Kutai Barat Layak Anak

Upaya mewujudkan Kabupaten Kutai Barat Layak Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Christina Yacob didampingi Kasi Perlindungan Perempuan Anastasia Bety saat melakukan sosialisasi dan membentuk Forum Anak di Kampung Pepas Eheng, Kecamatan Barong Tongkok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Upaya mewujudkan Kabupaten Kutai Barat Layak Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kubar membentuk Forum Anak di Kampung Pepas Eheng, Kecamatan Barong Tongkok sebagai pelopor dan pelapor pemenuhan hak anak, Selasa (19/10/2021).

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A kubar, Christina Yacob S Kom M Si didampingi Kasi Perlindungan Perempuan yang juga Konselor Puspaga Cahaya Kasih Kubar, Anastasia Bety Wahyu Astuti menjelaskan, anak merupakan harapan bangsa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan.

Di Kubar, Forum Anak tingkat kecamatan sudah terbentuk di Kecamatan Barong Tongkok, Sekolaq Darat dan Linggang Bigung.

Kemudian di tingkat kampung sudah terbentuk di Kampung Mencimai, Juaq Asa, Engkuni Pasek dan yang terbaru di Kampung Pepas Eheng.

Baca juga: 34 PD dan 72 UMKM di Kutai Barat Pelajari Aplikasi Mbizmarket

Pada kesempatan itu, Anastasia Bety Wahyu Astuti menjelaskan, Forum Anak salah satu wadah partisipasi anak yang bertujuan melibatkan anak dalam proses pengambilan keputusan berhubungan dengan kehidupan anak dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman dan kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati perubahan.

Selanjutnya manfaat sebagai anggota Forum Anak, anak-anak dapat mengembangkan jaringan, kemampuan, minat dan bakat secara efektif.

Mampu meningkatkan kecerdasan sosial anak, serta melatih disiplin anak dan keterampilan berorganisasi.

Dalam Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 dan 12 tahun setelahnya, pemerintahan Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 2002 adalah perlindungan anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU Nomor 35 Tahun 2014 pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia mengadopsi kompetitif untuk hak anak.

Baca juga: Pemkab Kubar Ukur Pencapaian Kinerja dan Evaluasi Permasalahan

Konvensi ini mengatur tentang yang harus dilakukan negara agar tiap anak dapat tumbuh sehat, juga harus punya pendidikan sejak dini.

"Harapan kami agar semua dapat bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak anak karena program ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dari semua pihak. Kepada peserta supaya bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, sehingga menjadi bekal untuk menimba ilmu ke jenjang berikutnya," ujarnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved