Berita Pemkab Kutai Barat

Pemkab Kubar Ukur Pencapaian Kinerja dan Evaluasi Permasalahan

Untuk mengetahui pencapaian kinerja pelaksanaan pembangunan di setiap perangkat daerah (PD) serta permasalahan yang dihadapi, Pemkab Kubar mengadakan

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Bupati Kutai Barat, FX Yapan memberikan pengarahan dalam rapat pengendalian dan evaluasi program atau kegiatan pembangunan daerah di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk mengetahui pencapaian kinerja pelaksanaan pembangunan di setiap perangkat daerah (PD) serta permasalahan yang dihadapi, Pemkab Kubar mengadakan Rapat Pengendalian dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah (Radalop) yang dibuka oleh Bupati FX Yapan SH di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, Senin (18/10/2021).

Kegiatan yang diikuti semua PD di lingkungan Pemkab Kubar ini turut hadir Wakil Bupati Plt Asisten I dan III serta para kepala PD.

Baca juga: PIK-R Siapkan Perencanaan Kehidupan Remaja, DP2KBP3A Kubar Gelar Sosialisasi kepada Pelajar

Bupati FX Yapan menjelaskan, pengendalian pembangunan dimaksud untuk menjamin pembangunan yang telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan sasaran pokok, arahan kebijakan, visi serta misi yang tertuang dalam RPJMD.

Lebih lanjut, Bupati Yapan mengimbau agar Radalop yang dilaksanakan bukan sekadar rapat rutin, tetapi dapat menghasilkan solusi dan tindak lanjut di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Selain itu, juga sebagai forum diskusi dan evaluasi realisasi pelaksanaan pembangunan fisik maupun keuangan dari masing-masing PD.

Dalam kesempatan yang sama, bupati juga berpesan, dengan sisa waktu ini ada beberapa catatan penting dan harus menjadi perhatian seluruh PD.

Baca juga: Jelang Pekan Olahraga Pelajar Daerah XVI di Paser, Kubar Siapkan Atlet Tujuh Cabor

Pertama, memasuki triwulan empat, maka PD yang realisasi fisik dan keuangan belum mencapai target diminta perhatiannya untuk lebih serius lagi, memacu kinerja pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing, serta memanfaatkan waktu secara efektif sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan dalam kerangka acuan kerja (KAK).

Kedua, dalam pelaksanaan program kegiatan, setiap PD harus berkoordinasi dengan PD lainnya karena melalui persamaan persepsi akan tercipta sinkronisasi dan sinergitas program atau kegiatan, sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.

Ketiga, bupati berpesan kepada seluruh pejabat pengguna anggaran (PA atau kepala PD) agar melakukan pengendalian intern sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang pengendalian intern.

Pengendalian intern secara konkret yang harus dilakukan setiap tiga bulan, pejabat/PA harus melakukan pemeriksaan dan penutupan buku yang dibuktikan dengan berita acara penutupan kas.

Baca juga: PLN Berikan Perhatian kepada Pemkab Kubar, Realisasikan Program Menyalakan Listrik Bagi Desa

Sementara untuk PPTK harus membuat laporan setiap bulan, yang disampaikan kepada pejabat pengguna anggaran, sehingga apabila ada permasalahan dapat diatasi lebih awal. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved