Berita Kaltim Terkini
Maklumat Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi, Kapolda Kaltim: Anggota Harus Taat Kode Etik Profesi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini menginstruksikan jajarannya agar tidak segan-segan menindak oknum polisi yang melanggar
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini menginstruksikan jajarannya agar tidak segan-segan menindak oknum polisi yang melanggar. Baik itu disiplin, apalagi pelanggaran berbuat tindak pidana.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Kaltim, Sigit menegaskan seluruh Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia agar memberi sanski tegas. Terberat, sanksinya berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana," tegas Sigit, seperti dikutip dari siaran pers Polri, Kamis (21/10/2021).
"Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," tambah eks Kabareskrim Polri tersebut.
Baginya, penyelewengan wewenang tugas Polri sama artinya dengan merusak marwah institusi Polri. Bahkan, menurut Sigit, turut menciderai komitmen Korps Bhayangkara.
Baca juga: Bedah Maklumat Kapolri Soal Konten FPI, Refly Harun Beber Publik Tak Perlu Khawatir, Tak Ada Sanksi
Baca juga: Maklumat Kapolri Idham Azis Dituding Kekang Hak Bersuara, Polri: Tak Ada Arti Bredel Kebebasan Pers
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengamini pernyataan jenderal bintang 4 tersebut. Menurut Herry, aturan sudah cukup jelas untuk menindak oknum polisi yang melanggar.
Ia menjelaskan, Polri memiliki yang disebut kode etik profesi. Di dalamnya, ada aturan tentang disiplin anggota. Aturan terkait disiplin anggota itu, sambung Herry, yang digunakan jika ditemukan anggota yang melanggar.
Disinggung soal PDTH di lingkungan Polda Kaltim, Herry menegaskan belum ada yang sampai menerima sanksi tersebut.
"Pemecatan belum ada, karena selama ini prosesnya kita kembalikan ke aturannya. Tapi kalau ada yang melakukan pelanggaran, kita harus tindak tegas sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Herry.
Beri Arahan Kapolres dan Kapolsek
Demi menekan dan mencegah pelanggaran anggota Polri di lingkungan Polda Kaltim, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto memberi arahan pada jajaran Kapolres dan Kapolsek se Kalimantan Timur.
Bertempat di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Hariyanto didampingi Karo SDM Polda Kaltim, Kabid Propam Polda Kaltim serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim lainnya.
Melalui arahannya, Hariyanto menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisa dan evaluasi di Mabes Polri sebagai langkah untuk mencegah terulangnya pelanggaran oleh anggota Polri.
• Bukan Ormas Terlarang, Penerus Mahfud MD di MK Bongkar Beda FPI dan PKI, Soroti Maklumat Kapolri
Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, ST tersebut memuat 11 arahan dari Kapolri teruntuk Kapolda dan Kasatwil di seluruh Indonesia.
Utamanya membahas terkait mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Mengacu ST Kapolri tersebut, Hariyanto menekankan agar anggota kepolisian mampu membaca situasi sekaligus menganalisa, kapan harus melakukan tindakan tegas.
Wakapolda berharap agar perilaku para oknum tersebut tidak mengendorkan semangat anggota kepolisian yang telah bekerja baik selama ini.
“Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat, dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP.
Namun apabila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi. "Maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” tegas Hariyanto. (*)
(*)