Maklumat Kapolri Idham Azis Dituding Kekang Hak Bersuara, Polri: Tak Ada Arti Bredel Kebebasan Pers

Maklumat Kapolri Idham Azis dianggap kekang hak suara dan kebebasan berpendapat, Polri sebut tak ada artinya bredel kebebasan pers dewasa kini.

Kolase Tribunkaltim.co
Maklumat Kapolri Idham Azis dianggap kekang hak suara dan kebebasan berpendapat, Polri sebut tak ada artinya bredel kebebasan pers dewasa kini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Maklumat Kapolri Idham Azis dituding kekang kebebasan berpendapat, Polri sebut tak ada artinya bredel kebebasan pers dewasa kini.

Maklumat Kapolri jadi perbincangan hangat belakangan ini.

Sebagian pihak menilai munculnya Maklumat Kapolri ini kontroversial.

Maklumat Kapolri merupakan buntut dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) besutan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Nah, poin 2d pada Maklumat Kapolri dianggap mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

Poinnya yakni melarang untuk menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform, baik website maupun media sosial.

Membaca pro dan kontra itu, akhirnya Kepolisian RI memberikan penjelasan soal silang sengkarut tafsir maklumat Kapolri poin 2d yang jadi soal, penjelasannya ada di dalam artikel ini.

Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH

Baca juga: Terjawab, Ciri Konten FPI yang Tak Boleh Diakses & Disebarkan Dalam Maklumat Kapolri Idham Azis

Baca juga: NEWS VIDEO Siaga, Patroli Skala Besar dilakukan Tegakkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota

Baca juga: Maklumat Kapolri Idham Azis! Jangan Sebarluaskan Konten FPI di Media Sosial, Polisi Siap Bertindak

Baca juga: Maklumat Kapolri Cegah Klaster Corona di Pilkada

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan konten yang dilarang disiarkan perihal FPI hanya jika berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.

"Artinya bahwa yang poin 2d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan dan SARA itu tidak masalah.

Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/12/2020).

Ia menuturkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tidak bermaksud untuk mengekang kebebasan pers atau berekspresi terkait maklumat tersebut.

"Tidak ada artinya itu membredel kebebasan pers, tidak.

Tapi berkaitan dengan yang dilarang, tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun yang diberitakan kembali yang melanggar hukum tidak diperbolehkan.

Itu intinya berkaitan dengan maklumat yang di keluarkan bapak Kapolri," pungkasnya.

Baca juga: Hamil Muda, Kelakuan Nathalie Holscher saat Tengah Malam & Subuh Dibongkar Sule, Berubah Sejak Hamil

Baca juga: Usai Dirawat 3 Hari di RSUD AM Parikesit, Satu Pasien Covid-19 di Kukar Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved