Bukan Ormas Terlarang, Penerus Mahfud MD di MK Bongkar Beda FPI dan PKI, Soroti Maklumat Kapolri
Bukan ormas terlarang, penerus Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi bongkar beda FPI dan PKI, soroti Maklumat Kapolri..
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Hamdan Zoelva angkat bicara mengenai status Front Pembela Islam ( FPI) usai dinyatakan bubar oleh Pemerintah.
Ketua Mahkamah Konstitusi setelah Mahfud MD ini pun membeberkan ada perbedaan mencolok antara FPI dan Partai Komunis Indonesia ( PKI).
Hamdan Zoelva berkesimpulan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini bukan ormas terlarang.
Diketahui, pelarangan FPI beraktivitas di Indonesia disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.
Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015 dan ahli hukum, Hamdan Zoelva turut berkomentar tentang polemik pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam ( FPI)..
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia..
Baca juga: Kini Dilarang Pemerintah Jokowi, Refly Harun Kenang FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta
Baca juga: Liga Italia, Prediksi Benevento vs AC Milan, Link Live Streaming RCTI, Head to Head & Susunan Pemain
Baca juga: Akhirnya Refly Harun Bongkar Motif Pemerintah Jokowi Larang Front Pembela Islam, FPI Ormas Politik
Baca juga: Terjawab, Sule Bongkar Beda Anak Teddy dengan Nathalie Holscher, Beri Larangan Rizky & Putri Delina
Pengumuman pembubaran FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mohammad Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.