CPNS 2021
Persiapkan Diri! SKB CPNS 2021 Dijadwalkan November, Berikut Materi yang Diujikan
Bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD), maka akan melaju ke tahapan selanjutnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD), maka akan melaju ke tahapan selanjutnya.
Tahapan selanjutnya yang akan dilalui peserta adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKB CPNS 2021 dijadwalkan akan berlangsung pada 8-29 November 2021.
Peserta yang lolos pun harus paham betul materi yang diujikan untuk SKB CPNS 2021.
Baca juga: KISI-KISI Tes SKB CPNS 2021, Materi Soal, Bobot Nilai hingga Protokol Kesehatan bagi Peserta
Materi SKB CPNS 2021 meliputi psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Tentunya pelaksanaan SKB pada instansi pusat maupun daerah akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tentunya, untuk instansi pusat memiliki nilai bobot berbeda dengan instansi daerah.
"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari PermenPAN-RB tersebut.
Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen.
Baca juga: Kapan SKB CPNS 2021 Dilaksanakan? Berikut Penjelasan Badan Kepegawaian Negara
Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen.
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Beda halnya dengan pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.
"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas PermenPAN-RB lagi.
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PAN-RB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB.
Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD.
Baca juga: Apa Saja Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021? Simak Ulasannya Berikut Ini