Berita Kaltim Terkini
RUU HKPD Digodok DPR RI, FRKB Kaltim Berharap DBH Dapat Dinaikkan
Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) saat ini masih digodok DPR RI.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) saat ini masih digodok DPR RI.
Dalam RUU tersebut mengatur tentang pembagian dana bagi hasil (DBH) dari pusat ke pemerintah.
Dalam RUU tersebut terjadi peningkatan nilai DBH dari pusat ke provinsi sebesar 1 persen.
Meskipun naik satu persen tidak membuat masyarakat yakin akan berdampak terhadap pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Kampus Unmul Beri Kegiatan Edukator ke Warga Sekitar Kawasan Ibu Kota Negara
Baca juga: Gelar FGD Penyempurnaan Modul SIPD, Walikota Balikpapan Harapkan DBH Tak Dipangkas Lagi
Baca juga: DBH Dipangkas Pusat, Kepala BPKAD Pastikan Gaji ASN Pemkot Balikpapan Tetap Aman
Ketua forum Rakyat Kalimantan Bersatu (FRKB) Edy Sofyan, Kamis (21/10/2021) mengatakan kenaikan satu persen DBH itu masih kecil terhadap sumbangsih Kaltim dalam pendapatan negara.
Apalagi Kaltim sebagai penyumbang tambang dan migas pun memperoleh Rp 500 triliun pada tahun 2019.
Mengingat hal tersebut, potensi dana bagi hasil untuk Kaltim harusnya lebih tinggi ketimbang daerah lainnya.
"Jadi dari maksud kami menyampaikan ini sebenarnya tidak berarti 1 persen itu sudah sesuai harapan kita.Tapi ini harus trus diperjuangkan supaya apa yg ingin dicapai kaltim dalam keadilian ini dapat terwujud," ucapnya.
Baca juga: Ketua Bapemperda Beber Usulan Revisi Perbup Tentang Standar Satuan Harga dan Pengalokasian DBH Pajak
Sementara itu, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan dalam RUU HKPD harusnya pemerintah daerah harusnya menerima 50 persen lebih dari pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut.
"Saya sampaikan 50 persen dari pusat. 50 persen masih kurang karena 80 persen pembangunan dari daerah," ucapnya.
Untuk itu ia meminta agar masyarakat terus mengawasi kelanjutan RUU HKPD yang saat ini sedang digodok di DPR RI. Ia berharap dengan adanya RUU itu juga dapat meningkatkan pembagian hasil pemerintah daerah dengan pusat.
Sehingga dari DBH yang tinggi itu dapat meningkatkan anggaran pendapatan dan pembelajaan daerah (APBD) dalam meningkatkan pembangunan di Kalimantan Timur. (*)