Berita Balikpapan Terkini

Gelar FGD Penyempurnaan Modul SIPD, Walikota Balikpapan Harapkan DBH Tak Dipangkas Lagi

Walikota Balikpapan Rizal Effendi membuka acara Focus Group Discussion (FGD) pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim). Forum itu membah

Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi berharap ke depan tidak ada lagi pemangkasan DBH (Dana Bagi Hasil). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi membuka acara Focus Group Discussion (FGD) pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Forum itu membahas soal Penyempurnaan Modul Pendapatan Daerah dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Balikpapan.

Pelaksanaan FGD di Balikpapan ini merupakan pelaksanaan yang ketiga setelah Pekanbaru dan Makasar.

Baca juga: Protes Minta PKL Ditertibkan, Walikota Rizal Effendi Terima Whatsapp dari Pedagang Pasar Pandansari

Baca juga: Kondisi Properti di Balikpapan, Pasar Lambat Pengembang Menunda Membangun, Rumah Subsidi Bagus

Diselenggarakannya FGD ini dalam rangka penyempurnaan modul pendapatan daerah dalam SIPD yang diikuti sekitar 80 peserta stakeholder pengelola keuangan dan pendapatan se-Kalimantan Timur.

Di samping peserta yang hadir di Balikpapan, pihak fasilitator juga menyiapkan peserta Webinar melalui Zoom Meeting.

Kemendagri berharap dalam acara ini mendapatkan masukan dan saran untuk penyempurnaan aplikasi tersebut sebelum diluncurkan dan digunakan secara resmi di seluruh Indonesia.

Menurut Rizal Effendi, FGD tersebut merupakan kegiatan yang serius karena menyangkut dampak pandemi Covid-19 di mana pengaruhnya tak hanya di sektor kesehatan, namun juga perekonomian.

"Kita harapkan ke depan tidak ada lagi pemangkasan DBH (Dana Bagi Hasil). Ketika melihat Menteri Keuangan waswas, jangan-jangan DBH dipangkas, baik migas maupun pajak," jelasnya.

Sekadar informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.

Selain informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.

Baca juga: Mutasi Virus B117 Terdeteksi di Balikpapan, TKI dari Arab Saudi Terpapar, Begini Kronologinya

Baca juga: Langsung di Lokasi Wisata, Walikota Balikpapan Bakal Rapid Antigen Covid-19 Pengunjung Luar Kota

SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik, serta dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi SIPD dibangun oleh Kemendagri sejak pertengahan 2020 yang harus digunakan oleh seluruh daerah di Indonesia yang sebelumnya telah dilaksanakan SIPD Perencanaan dan Penganggaran dan SIPD Penatausahan Belanja.

Saat ini dilanjutkan FGD SIPD Penatausahaan Pendapatan.

Ketua Panitia FGD, Haemusri Umar menjelaskan, maksud dan tujuan pelaksanaan FGD untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap aparatur yang menangani ketatausahaan pendapatan daerah dalam SIPD.

"Tujuannya, untuk mendapatkan saran dan pendapat sebagai bahan penyempurnaan modul pendapatan daerah dalam SIPD," ucapnya.

Penulis: Heriani | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved