Virus Corona di Bontang

Ahli Waris Covid-19 di Bontang Disantuni Rp 10 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Santunan bagi ahli waris yang meninggal akibat Covid-19 kembali digulirkan Pemkot Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Prosesi pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Bontang Lestari. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Santunan bagi ahli waris yang meninggal akibat Covid-19 kembali digulirkan Pemkot Bontang.

Hal itu telah diatur dalam surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/5644/0901/B.Kestra/2021 tentang pemberian santunan sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19

Pemkot Bontang pun kini telah merancang regulasi turunan yang tertuang di dalam surat Nomor :460/1518/DPSM.03 perihal pemberitahuan kepada Ahli Waris untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk, mendapatkan santunan dari Pemerintah Provinsi. 

"Kita sudah sebar surat itu per hari ini dan telah meminta data-data yang meninggal akibat Covid-19 dari Dinas Kesehatan," kata Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Kesehatan, kini telah ada 361 orang yang meninggal akibat Covid-19. 355 jiwa di antaranya berstatus sebagai warga Bontang. Sedangkan 6 jiwa lainnya berasal dari luar Kota Bontang.

Baca juga: Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan, Lengkapi Syarat Sebelum 28 Oktober 2021

Baca juga: Sejumlah Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Terima Santunan Langsung Dari Gubernur Kaltim

Baca juga: Santunan Kematian Rp 10 Juta Korban Covid-19, Balikpapan Serahkan 77 Data Warga

"Jumlah tersebut didapat dari Dinkes yang selanjutnya akan di verifikasi ke Kelurahan," terangnya.  Tak sampai di situ, pendataan akan terus dilakukan hingga batas akhir pengumpulan berkas yang dijadwalkan  27 Oktober mendatang. 

Abdu Safa Muha pun meminta kepada seluruh ahli waris agar mempersiapkan berkas yang menjadi persyaratan pemberian santunan kematian. 

"Akan ada tim kecil yang membantu untuk memverifikasi setiap korban yang meninggal karena Covid-19 sampai lima hari mendatang," ucapnya. 

Sebagai tambahan informasi, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan:

1. Foto Kopi KTP dan KK ahli waris.
2.  Foto Kopi KTP dan KK Korban.
3. Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19.
4. Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19.
5. Foto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara agar tidak ada potongan administrasi).
6. Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan.
7. Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved