Bantuan Sosial
INILAH 4 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan Oktober 2021, Lengkap Cek Syarat Menerima BSU
Dana BLT Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bulan Oktober 2021.
Pengecekan BLT Subsidi Gaji bisa dilakukan secara online dengan membukan laman Kemnaker bisa juga via WhatsApp dengan menghubungi nomor yang ada dalam artikel berikut.
Simak juga syarat penerima BSU Rp 1 juta bulan Oktober 2021.
Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.
Dana BLT Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.
BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca juga: Pengumuman & Info BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan Oktober, Cek Nama Penerima BSU di kemnaker.go.id
Baca juga: LOGIN www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BPJS/Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Baca juga: CEK BANTUAN BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di bsu.kemnaker.go.id dan Syarat Pencairan BSU di Bank
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.
BSU ini diberikan sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat selama pandemi.
Cek BLT Subsidi Gaji dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175, Cairkan Melalui Rekening Himbara
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Buka link bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: LOGIN bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Via WhatsApp untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Bulan Oktober
2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
3. Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
Baca juga: Tak Punya Rekening Himbara Masih Bisa Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Cara Cek Penerima BSU
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Tetapi diberitahukan bahwa tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Artinya hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.
Baca juga: Segera Buat Burekol Jika Tak Ingin BLT BPJS Ketenagakerjaan Hangus, Berikut Cara Mencairkan BSU
Syarat Menerima BLT Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Proses penyaluran BLT Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Baca juga: CEK BANTUAN BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP/NIK, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id
Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:
- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;
- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai. (*)