CPNS 2021
Menggunakan Sistem CAT, Berikut Bobot Nilai dan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Para peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam hal pelaksanaan SKB, terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus.
Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.
SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
Baca juga: Persiapkan Diri! SKB CPNS 2021 Dijadwalkan November, Berikut Materi yang Diujikan
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Pengolahan Hasil SKB
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40 persen; dan
- SKB sebesar 60 persen.
Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;