CPNS 2021

Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Cuti yang Didapat

Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SILALAHI
Ilustrasi, Peserta seleksi PPPK Guru tahap pertama saat mengikuti seleksi di Laboratorium Komputer SMAN 1 Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara belum lama ini. Inilah besaran gaji, tunjangan hingga hak cuti yang diterima PPPK 2021. 

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia yang Lulus PPPK, Sempat 5 Kali Gagal Tes CPNS

2. Tunjangan

Berikut beberapa tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yakni:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

d. Tunjangan jabatan fungsional;

e. serta Tunjangan lainnya.

3. Cuti

Mengenai cuti PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

A. Cuti Bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Seleksi PPPK Non Guru Kaltara Dimulai Hari Ini, Panita Siapkan 4 Sesi Ujian

B. Cuti Tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

C. Cuti Sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Simak Kebijakan Afirmasi PPPK 2021, Cek Besaran Gaji PPPK yang Tak Kalah dari PNS

D. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Hak cuti melahirkan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved