Berita Malinau Terkini
5 Hektare Lebih Lahan Pro Sehat Malinau Ditetapkan jadi Ruang Terbuka Publik
Area Pro Sehat ditetapkan sebagai ruang terbuka publik Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin 25 Oktober 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Area Pro Sehat ditetapkan sebagai ruang terbuka publik Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara pada Senin 25 Oktober 2021.
Ruang terbuka yang berada tepat di tengah pusat pemerintahan Kabupaten Malinau tersebut ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka publik.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Lupizs mengatakan luasan ruang tersebut sekira 5,6 hektare.
Kabupaten Malinau telah menyediakan ruang terbuka publik di kawasan Pusat Pemerintahan, Kabupaten Malinau.
Baca juga: UMKM Pro Sehat Pelangi Intimung Malinau Dibuka Lagi Sesuai Protokol Kesehatan
Baca juga: Berikut Makna Filosofis Arsitektur Panggung Budaya Padan Liu Burung Pro Sehat Malinau
Baca juga: Sempat Ditutup Karena Covid, Kuliner Pro Sehat Pelangi Intimung Bakal Dibuka Kembali Akhir Pekan Ini
"Dengan luas lahan kurang lebih 5,6 hektare,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (25/10/2021).
Pria yang juga merupakan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malinau tersebut mengatakan Area Pro Sehat dapat dimanfaaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lansekap Pro Sehat dan fasilitas pendukungnya telah diresmikan pada 14 Desember 2020 lalu oleh Yansen Tipa Padan, Bupati Malinau yang masih menjabat kala itu.
Lupizs menjelaskan penetapan Area Pro Sehat sebagai kawasan RTH tersebut dilakukan untuk memperkuat legitimasi penamaan lokasi dan fungsi wilayah melalui Surat Keputusan Bupati Malinau diresmikan hari ini.
Baca juga: Diperpanjang Dua Pekan, Aktivitas UMKM Pro Sehat Malinau Kaltara Masih Sepi, Ini Respon Pengunjung
Dari segi pemanfaatan ruangnya sebagai wadah kegiatan ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat belum optimal.
Karena mekanisme pengelolaan arena belum ditetapkan Pemda.
"Penetapan ini menjadi dasar dan memperkuat legitimasinya,” katanya.
Penetapan diresmikan melalui acara launching penetapan ruang terbuka publik di panggung Kesenian Padan Liu Burung Malinau siang tadi.
Baca juga: Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi Desember 2021, RSUD Malinau Siapkan Fasilitas Isolasi
Pengelolaan ruang terbuka nantinya akan dikelola secara kolaboratif.
Selanjutnya, tim pengelola berasal dari unsur masyarakat, pemerintah daerah dan swasta akan diatur melalui Peraturan Bupati Malinau. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ruang-terbuka-publik-di-malinau.jpg)