Berita Nasional Terkini

Benarkah Ada Mafia Dibalik Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat? YLKI Beberkah Hal Ini

YLKI menduga ada mafia di balik pengadaan tes polymerase chain reaction atau PCR yang kini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang pesawat udara.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan melakukan tes swab PCR terhadap ketibaan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia, di Pelabuhan Tunon Taka belum lama ini. Benarkah ada mafia dibalik syarat wajib Tes PCR bagi penumpang Pesawat? YLKI beberkah hal ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan syarat wajib PCR untuk penumpang pesawat terus menuai sorotan.

Diketahui, pemerintah lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21 Tahun 2021 menetapkan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan wilayah Jawa-Bali,

Serta wilayah PPKM Level 3 dan 4. SE yang diterbitkan Kamis (21/10) itu mengikuti aturan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021.

Kebijakan ini membatalkan aturan sebelumnya yang mengizinkan penumpang pesawat dites antigen jika sudah divaksinasi dosis penuh.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan penyesuaian kebijakan ini tujuannya uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.

Kebijakan ini yang kemudian menuai banyak kritik karena biaya tes PCR dinilai cukup mahal.

Baca juga: Butuh 20 Sampel Positif, Uji Validasi Lab PCR Malinau Pinjam Spesimen Covid-19 Asal Nunukan

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Terbaru Oktober 2021, Masih Wajib Tes PCR

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Aturan Wajib PCR Berlaku Mulai Hari Ini, Daerah yang Boleh Antigen

Meskipun pada Agustus lalu Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi kisaran Rp 495 ribu - Rp 525 ribu, harganya masih tergolong tinggi.

Apalagi jika dibandingkan biaya rapid tes yang berada di kisaran Rp 85 ribu hingga Rp 125 ribu.

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini PCR juga digunakan mendiagnosis penyakit Covid-19 yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Pemberlakuan aturan baru ini, juga mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Syarat Wajib Tes PCR Dinilai Diskriminatif, YLKI Soroti Mafia yang Diduga Mainkan Harga, mereka bahkan menduga ada mafia di balik pengadaan tes polymerase chain reaction atau PCR yang kini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang pesawat udara.

Para mafia itu diduga memainkan harga demi mengejar keuntungan atau cuan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, para mafia tes PCR diduga memainkan harga guna mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah "PCR Ekspress". Alhasil, harga tes PCR kemudian naik berkali-kali lipat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved